Belum Sebulan Menjabat

Kapolres Pelalawan Tegas Anggota yang Terlibat Narkoba Dipecat dan Berprestasi Diberi Reward

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, SSos, SIK, MH, menunjukkan dua sikap tegas dalam pembinaan personel Polri, Kamis (30/10/2026)

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--  Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, SSos, SIK, MH, menunjukkan dua sikap tegas dalam pembinaan personel Polri, walau belum genap sebulan menjabat. Prestasi mendapat apresiasi, sementara pelanggaran berat terkait narkoba berujung Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Penegasan tersebut disampaikan dalam upacara pemberian penghargaan dan PTDH personel Polres Pelalawan yang berlangsung di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam upacara tersebut, Kapolres memberikan penghargaan kepada Bripda Merkan Siburian, anggota Satuan Lalu Lintas Polres Pelalawan, atas prestasinya meraih juara pertama Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Pencak Silat Satria Muda Indonesia Kelas F Putra Dewasa 70–75 kilogram.

Namun, di tengah apresiasi terhadap personel berprestasi, upacara yang sama juga menjadi momentum penegakan disiplin terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat.

Kapolres Pelalawan secara resmi melaksanakan PTDH terhadap Brigpol May Elbert Shigen Telaumbanua, anggota Satuan Samapta Polres Pelalawan, berdasarkan Keputusan Kapolda Riau Nomor Kep/482/IX/2026, terhitung mulai tanggal 4 Oktober 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Berdasarkan laporan pemeriksaan Propam Nomor LP-A/02/I/2026/Propam tertanggal 19 Januari 2026, hasil tes urine menunjukkan positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.

Pelanggaran itu dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Namun saat upacara pemecatan Brigpol May Elbert Shigen Telaumbanua tidak hadir, hingga dilakukan secara in absentia. Hingga foto wajah anggota tersebut langsung dicoret oleh Kapolres Pelalawan.

Dengan disaksikan langsung Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat, SH, SIK, MM., para pejabat utama, perwira, bintara, serta ratusan personil dan aparatur sipil negara (ASN) Polres Pelalawan.

Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba, terlebih bagi personel yang seharusnya menjadi teladan dan penegak hukum di tengah masyarakat.

Ia juga mengingatkan seluruh anggota agar senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjaga integritas, serta menjalankan tugas sesuai aturan dan kode etik profesi.

“Alhamdulillah kita memberikan reward dan apresiasi Bripda Merkan Siburian yang telah mengharumkan institusi di ajang pencak silat nasional. Jadikan ini motivasi untuk terus berprestasi dan memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” terang AKBP Ahmad Nur Ari.

Melalui upacara tersebut, Polres Pelalawan menegaskan bahwa setiap personel memiliki tanggung jawab menjaga kehormatan institusi. Prestasi akan mendapatkan penghargaan, sedangkan pelanggaran berat akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegakan disiplin ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh personel agar menjauhi narkoba, menjaga profesionalisme, dan terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

"Kita tegas dan memberantas narkoba bagi yang terlibat ditindak tegas. Termasuk anggota polri yang terlibat, salah satunya ini sudah lebih  dari satu kali terlibat dalam. Hasil sidang kode etik profesi terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran berat. Apalagi sudah hampir 5 bulan tidak masuk kerja, jadi diputuskan dilakukan pemecatan," tuturnya. (Sa)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar