Kemenag Siapkan Asuransi bagi Jemaah dan Petugas Haji
Jemaah haji di Mekah.
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Kementerian Agama menyiapkan asuransi untuk jemaah dan petugas haji sebagai bagian dari perlindungan. Penyediaan asuransi jiwa tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. "Ada asuransi jiwa untuk jemaah dan petugas haji," kata kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis, di Jakarta, Rabu (23/1) seperti dikutip Antara. Menurut dia, dalam pasal regulasi tersebut mengatur soal asuransi jemaah haji yang dibebankan dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sedangkan asuransi jiwa bagi petugas haji disediakan oleh pemerintah.
"Jemaah haji tidak membayar premi asuransi secara langsung karena telah dibebankan dalam komponen BPIH. Kalau untuk petugas haji disiapkan pemerintah. Premi asuransi per jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2018 sebesar Rp 49 ribu," kata dia. Kemenag menggandeng perusahaan jasa asuransi syariah untuk unsur perlindungan jemaah tersebut. Pada penyelenggaraan haji tahun 1439 Hijriyah/2018 Masehi, terdapat empat kelompok yang dapat menerima asuransi sebagaimana tertera dalam perjanjian kontrak.Empat kategori itu berdasarkan sebab di antaranya jemaah haji meninggal natural atau bukan diawali peristiwa kecelakaan. Kemudian, jemaah wafat karena kecelakaan. Selanjutnya, jemaah yang mengalami cacat tetap total yaitu kehilangan sebagian anggota badan atau fungsi dari anggota badan untuk selamanya. Keempat, jemaah yang mengalami cacat tetap sebagian saat menunaikan ibadah haji.(Net/Hen)
Tulis Komentar