Saat Sembunyi di Rumah Selingkuhan

Residivis Kasus Perampokan Ditangkap

Ilustrasi borgol

JATIM--(KIBLATRIAU.COM)-- Residivis perampokan atau begal, RT (36) warga Desa Karanglo dibekuk Tim Cobra Ke polisian Resor (Polres) Lumajang, Jawa Timur. Dia diketahui telah beraksi di sembilan tempat kejadian perkara (TKP). "Tersangka sudah keluar masuk penjara dan sudah tertangkap empat kali dalam tindak pidana kasus serupa. Dalam melakukan aksinya, pelaku tidak pernah sendiri, minimal mereka berdua bahkan kadang sampai tujuh orang," kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban saat menggelar konferensi pers di lokasi kejadian Desa Kalisemut, Kecamatan Padang, Kabupaten Jember, Selasa (29/1).

Dalam catatan polisi, tersangka RT melakukan pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Lumajang dan Jember tahun 2004, 2007 dan 2013, sehingga empat kali masuk penjara dan dikenal sadis karena selalu melukai korbannya saat melakukan kejahatannya." Polisi sudah mengantongi nama-nama pelaku lainnya yang merupakan komplotan RT, dan ada enam orang yang masuk dalam jaringan komplotan perampokan sadis yang sudah diidentifikasi. Sehingga tinggal menunggu waktu untuk menangkap pelaku lainnya," katanya. Sementara Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran mengatakan, tim Cobra Polres Lumajang berhasil menangkap RT di rumah seorang wanita yang diduga selingkuhan tersangka di Desa Karangbendo, Kecamatan Tekung.

"Nama-nama komplotan pelaku sudah kami kantongi, sehingga kami imbau mereka menyerahkan diri daripada kami harus menangkapnya," ujar Hasran yang juga Ketua Tim Cobra Polres Lumajang. Ia mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUH-Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada malam hari dan dilakukan bersama-sama dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polres Lumajang juga menggelar rekonstruksi ulang kasus pencurian dengan kekerasan di rumah korban Ripin di Desa Kalisemut, Kecamatan Padang. Dalam rekonstruksi, awalnya tersangka RT bersama tiga rekannya yang saat ini masih buron masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah.

Istri Ripin yang berada di dapur memergoki tersangka yang sudah ada di dalam rumahnya dan karena kaget, maka salah satu tersangka membacok kepala dan kedua tangan istri korban hingga pingsan. Kemudian pada awal November 2018, pelaku juga mencuri di rumah korban Achmad Khozaini dan menodongkan sebilah celurit kepada istri korban yang saat itu berada di rumah sendirian dan mengikat. Tersangka membawa dua kendaraan yang ada di rumah korban beserta gelang emas yang ada di atas meja kamar korban.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar