Fadli Zon Nilai Penerapan UU ITE yang Bermasalah
Ahmad Dhani
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak bermasalah. Namun dia menilai, penerapan dari UU tersebut yang bermasalah. Menurutnya, UU ITE belum perlu mendapat revisi. Tapi perlu adanya kajian-kajian terkait pasal-pasal dalam UU itu. "Kita mau kaji secara mendalam, UU-nya yang bermasalah atau penerapannya yang bermasalah. Kalau saya lihat bisa saja penerapannya yang bermasalah," ujar Fadli di Jakarta, Rabu (30/1). Fadli menilai UU ITE lebih kepada transaksi perdagangan. Penerapannya malah menjadi politis seperti menjerat lawan politik pemerintah, yaitu Ahmad Dhani dan Buni Yani.
"Saya kira ini ngawur kalau menerapkan itu untuk menjerat orang. Apalagi penerapannya itu diskriminatif kepada pihak mereka tidak terjadi. Ini bener-bener sudah kezaliman yang luar biasa," ujarnya. Fadli kembali menegaskan harus melakukan kajian pasal demi pasal apakah penerapannya sudah tepat. Menurutnya perlu ahli yang bisa mengkaji hal itu. Fadli mengindikasikan DPR belum perlu menginisiasi melakukan revisi. Dia melemparkan kepada pemerintah sebagai pengusul UU tersebut. "Enggak juga nanti kita lihat karena ini kan usulannya juga dari pemerintah bukan dari kita," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendukung revisi UU ITE karena dipakai secara keliru. Menurutnya penganiayaan dan penghinaan sudah memiliki pasal di KUHP. Dalam UU KUHP, kata Fahri, jika ingin dijerat pasal penghinaan, materi atau bukti hinaan harus menuju pada seseorang. "Penganiayaan itu sudah ada pasalnya dalam KUHP juga, penghinaan itu alamatnya jelas dan sekarang itu menjadi delik aduan. Orang tidak bisa serta-merta menjadi tersangka hanya karena membuat penghinaan harus ada alamatnya," ungkapnya. "Bahkan menghina lembaga kepresidenan itu tidak bisa dipidana lagi. Yang bisa dipidana menghina presiden itu juga lalu presidennya lapor. Kita inget dulu pak SBY berkali-kali secara sungguh-sungguh dateng ke Polda melaporkan," sambung Fahri. Institute for Criminal ans Justice Reform (ICJR) memiliki catatan terhadap penerapan UU ITE. Seperti dalam kasus Ahmad Dhani.
Direktur Program ICJR Erasmus Napitupulu menjelaskan, pertama vonis yang dijatuhkan hakim kepada Ahmad Dhani menambah rentetan panjang korban dari pasal karet UU ITE. ICJR sudah jauh hari merekomendasikan mencabut dan meninjau ulang pasal-pasal yang multitafsir dan berpotensi disalahgunakan untuk mengancam kebebasan berekspresi dalam UU ITE, seperti pasal 27 ayat 3 maupun pasal 28 ayat 2. Kedua, lanjut Erasmus, seharusnya duplikasi tindak pidana dari UU ITE dengan seluruh ketentuan pidana dan atau pencemaran nama baik dalam KUHP dikembalikan segala bentuk pemidanaan itu ke dalam KUHP yang mengatur lebih rinci. Penafsiran pasal-pasal dalam UU ITE kerap kali membelenggu praktik pengadilan yang eksesif. Erasmus menjelaskan, KUHP mengatur beberapa unsur kunci seperti 'di muka umum' dan 'antar golongan'. Dimana UU ITE memberikan penafsiran yang lebih luas dengan menggunakan istilah 'menyebarkan' dan juga mencakup 'individu'.
Hal ini menimbulkan multitafsir karena dalam UU ITE, penggunaannya bisa sangat luas dan tidak ditujukan untuk propoganda kebencian semata, namun bisa ditempatkan dalam konteks ekspresi yang lebih privat seperti penghinaan individu atau kelompok tertentu yang tidak masuk dalam definisi golongan seperti yang ada dalam Pasal 156 KUHP.Ketiga, lanjut Erasmus, implementasi pasal-pasal dalam UU ITE memang selama ini dianggap bermasalah karena penggunaan yang tidak memiliki standar yang ketat. Dia mencontohkan, penggunaan pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE jarang diterapkan secara lebih cermat.(Net/Hen)
Tulis Komentar