10 Orang Ditangkap

Polda Banten Bongkar 4 Kelompok Mafia Tanah Libatkan PNS

Ilustrasi borgol

BANTEN--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap empat kelompok mafia tanah. Kasus ini terjadi di Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kabupaten Tangerang. Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Novri Turangga mengatakan, empat kasus tersebut bermodus berbeda beda. Polisi menahan 10 orang tersangka. Selain unsur swasta, para mafia tanah ini diketahui melibatkan pejabat birokrasi dan mantan kepala desa. "Yang paling menjadi prioritas pengungkapan adalah penerbitan hak milik yang sah, namun prosesnya yang melawan hukum, ditambah lagi dengan cara kolaborasi permufakatan jahat," kata Novri saat dikonfirmasi, Selasa (5/2).

Kasus pertama, tiga tersangka mengaku tim pembebasan lahan untuk Tol Serang-Panimbang. Tersangka yaitu PH seorang pegawai honorer di Pemkot Tangsel, JJ seorang PNS di Pemkot Serang dan LM seorang wiraswasta. Ketiga tersangka ini menawarkan 23 bidang tanah seharga Rp 5,5 miliar padahal tanah itu sudah dijual ke orang berbeda. "Mafia tanah pembebasan lahan Tol Serang-Panimbang dengan modus menawarkan bidang tanah kepada korban dengan data 23 pemilik tanah. Dalam aksinya pelaku mengaku terlibat sebagai tim Pembebasan Jalan Tol Serang-Panimbang, dengan bermodalkan peta," katanya. Kasus kedua, terjadi di wilayah Cisait, Kabupaten Serang. Pelaku memalsukan isi surat dan tanda tangan di empat AJB seluas 19.661 M2, selanjutnya digunakan untuk proses alih hak dan terbitkan SHM.

"Dari kasus ini tiga orang kita tahan, yaitu JA Mantan Kades Cisait Kecamatan Kragilan, IS bekerja sebagai ASN dan ED sebagai wiraswasta. Ketiganya kita tahan pada akhir Januari kemarin," katanya. kasus ketiga, mafia tanah yang berhasil diungkap yaitu pemalsuan enam akte jual beli di Desa Telaga Sari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang seluas 5.411 meter hektare dengan menyertakan enam dokumen sebagai warkah. Dalam kasus ini dua orang tersangka berinisial ML dan DH ditangkap pada Senin (4/2). "Keduanya juga melakukan gugatan perdata untuk mengambil hak orang dengan penerbitan hak milik yang syarat suratnya palsu," katanya. Kasus terakhir, mafia tanah dengan modus penawaran perumahan subsidi Panorama Cilegon di Jalan Cikerai, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon di atas tanah orang lain seluas 9.600 m2. Dalam kasus ini ada 59 konsumen menjadi korbannya. "Tersangka yang kita amankan dua orang yang mengaku sebagai pengembang perumahan PT Asly Grya Berlian, inisialnya SW dan HR," tuturnya..(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar