Terkait Kasus Pelanggaran Pemilu

Polisi Tetapkan Ketum PA 212 jadi Tersangka

Slamet Ma'arif 

SURAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif, menjadi tersangka. Sebelumnya Slamet menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta, terkait dugaan tindak pidana pelanggaran kampanye di Mapolresta Surakarta, Kamis (7/2). Penetapan Slamet sebagai tersangka diketahui melalui surat panggilan bernomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim yang dikirim ke Slamet Ma'arif dan beredar di media sosial. Surat panggilan tersebut dikeluarkan pada Sabtu (9/2) dan ditandatangani Kasatreskrim Kompol Fadli, selaku penyidik dalam kasus ini. Selanjutnya, polisi akan kembali memanggil Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu untuk datang ke Posko Gakkumdu pada Rabu, (13/2) lusa.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo membenarkan adanya surat panggilan tersebut. Slamet akan menjalani pemeriksaan kasus pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan saat Tabligh Akbar PA 212 di Gladag beberapa waktu lalu. "Kami panggil (Slamet Ma'arif) sebagai tersangka kasus pidana pemilu," kata Kapolresta, Senin (11/2). Slamet Ma'arif disangka melakukan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1). Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli menambahkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Slamet telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan pelanggaran Pemilu. Dia diperiksa selama lebih dari 6 jam. Ia juga dicecar dengan 57 pertanyaan oleh penyidik. "Kita lakukan gelar perkara setelah itu. Kemudian kita tetapkan menjadi tersangka" pungkas dia. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar