4 Orang Jadi Tersangka

Polisi Bongkar Komplotan Pencetak Upal Rp200 Juta

Polda Kalbar bongkar komplotan pencetak dan pengedar uang palsu. 

KALBAR--(KIBLATRIAU.COM)-- Polda Kalimantan Barat, membongkar komplotan pencetak uang palsu (Upal) di Anjongan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Empat orang jadi tersangka dan kini meringkuk di penjara, salah satu di antaranya residivis kasus serupa. Keterangan diperoleh merdeka.com, kasus itu terbongkar, setelah pedagang di pasar tradisional di Anjongan, mencurigai beredarnya upal pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Kecurigaan itu, dilaporkan ke ke polisian. Polisi melakukan lidik, dan menggerebek rumah diduga dijadikan tempat pembuatan upal, akhir pekan kemain. Polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya mesin printer, dan upal pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Empat orang ditangkap masing-masing MN, HA, SJ, dan SW di tempat berbeda, dengan peran sebagai pencetak dan pengedar upal. Di antara sasaran komplotan itu, menjadikan pasar tradisional, untuk mengedarkan upal.

Dari penyidikan polisi, keempat pelaku mengaku sudah mencetak upal hingga Rp 200 jutaan. Polisi menyebut pencetakan dan peredaran upal, sebagai extraordinary crime. Apalagi, salah satu tersangka adalah residivis kasus upal yang sama. "Residivis ini, memerintahkan tersangka lainnya, mencetak upal. Setelah tercetak, mereka mencoba membelanjakan uang palsu ini di tempat tempat pedagang pasar, yang awam terhadap pengenalan uang palsu itu," kata Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono, kepada wartawan di Pontianak, Senin (11/2). Didi menerangkan, tersangka membelanjakan upal yang dicetak, untuk mendapatkan uang asli. "Dia (tersangka) membeli dengan uang palsu, pengembaliannya dengan uang asli," ujar Didi. Penyidik menjerat para pelaku dengan UU No 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar. Didi mengingatkan masyarakat, terus mewaspadai kemungkinan beredarnya uang palsu. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar