Menyita 5.000 Pil Ekstasi

Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap

Pengedar narkoba ditangkap di Tangerang. 

TANGERANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi menangkap FTH (46), pengedar narkoba jaringan internasional, yang dikendalikan dari dalam Lapas Tangerang. Di hadapan Polisi, pelaku mengaku baru sekali terlibat transaksi barang haram itu. Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Abdul Karim menjelaskan, dari tertangkapnya tersangka FTH, polisi menyita 5.000 ekstasi. "Saat ditangkap, pelaku diduga akan melakukan transaksi, kepada calon pembelinya," terang Abdul Karim di Mapolres metro Tangerang, Senin (11/2). Dijelaskan Abdul Karim, pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat, terkait rencana transaksi besar narkotika di depan Kantor Kecamatan Batu Ceper, Tangerang. "Pelaku kami amankan Jumat (8/2) malam kemarin. Sekarang kasus ini masih dalam pengembangan," ucap Kapolres.

Saat ditangkap, pelaku diduga sedang menunggu calon pembeli yang sudah melakukan kesepakatan bertemu di depan Kantor Kecamatan Batu Ceper. "Jadi pelaku ada indikasi akan melakukan transaksi, tapi sebelum melakukan sudah kita amankan. Pembeli ciri-cirinya sudah kita ketahui sedang dikembangkan," jelas Abdul. Kapolres melanjutkan, FTH berencana akan menyebarkan barang haram tersebut di kawasan Jakarta dan Tangerang. Menurutnya, ribuan ekstasi didapat dari seorang buron berinisial AS yang merupakan penghuni Lapas Klas I Tangerang. "Diduga peredaran narkotik jenis ekstasi ini dikendalikan oleh bandar besar melalui telepon. Kalau melihat jumlahnya ini jaringan besar," jelas Abdul.Atas perbuatannya, FTH disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan diacam menjalani kurungan penjara maksimal 20 tahun. Di hadapan polisi, FTH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dalam Lapas. "Baru kali ini, belum tahu akan dapat berapa. Dapat dari Lapas," ucap dia.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar