Ngaku Jenderal Polisi dan Bawa Pistol 

Polisi Gadungan Ditangkap

Ilustrasi borgol

BANTUL--(KIBLATRIAU.COM)-- Johanes Ananto Tripawono (53) warga Tangerang dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Bantul. Johanes musti berurusan dengan polisi usai mengaku menjadi seorang perwira tinggi Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen). Sejumlah dokumen palsu diamankan dari Johanes. Selain itu sebuah pistol merk Glock 19 generasi empat tanpa surat resmi pun turut diamankan dari tangan Johanes. Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Rudi Wibowo menerangkan jika Johanes ditangkap di sekitar Jalan Sudirman, Bantul pada Sabtu (9/2) yang lalu. Sebelumnya, Johanes sempat menyambangi Mako Brimob Gondowulung dan mengaku sebagai Irjen polisi.

"Hari Sabtu kemarin, kami berupaya bertemu dengan yang bersangkutan. Yang bersangkutan sempat menolak akhirnya kami lakukan upaya paksa. Kami lakukan pengadangan dan kami lakukan pemeriksaan," ungkap Rudi di Mapolres Bantul, Selasa (12/2). Rudi menjabarkan sejumlah dokumen palsu pun diamankan dari Johanes. Dokumen itu adalah e-KTA kepolisian palsu dan surat kepemilikan pistol Glock palsu. Rudi menambahkan jika beberapa barang bukti diamankan dari Johanes. Di antaranya adalah senpi genggam jenis glock generasi empat dengan peluru 12 butir. Surat izin memegang senpi palsu, e-KTA Polri palsu, holster warna hitam, dan lencana hitam bertuliskan BIN."Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tersangka kami diancam dengan pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api. Ancaman hukumannya adalah penjara 20 tahun, atau penjara seumur hidup, atau hukuman mati," tegas Rudi.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar