Diduga Pelaku Kejahatan Siber

11 Warga Afrika Ditangkap Imigrasi

Ilustrasi borgol. 

BEKASI--(KIBLATRIAU.COM)-- Sebanyak 11 warga negara asing asal Afrika ditangkap petugas Imigrasi Kelas II Bekasi dari Apartemen Center Point, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Diduga, mereka melakukan tindak pidana siber. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Petrus Teguh Aprianto, mengatakan mereka ditangkap petugas dari tim pengawas orang asing (Timpora) yang dibantu Badan Intelijen Strategis pada Selasa malam setelah mendapatkan laporan dari masyarakat adanya sekelompok warga asing mencurigakan. "Ini sebagai bentuk tindakan preventif terhadap keamanan lingkungan," kata Teguh pada Rabu (13/2).

Menurut Teguh, hasil identifikasi 11 warga negara asing tersebut di antaranya 10 orang berasal dari Nigeria dan satunya dari Ghana. Menurut dia, mereka tak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang masih berlaku ketika digerebek. "Empat orang membawa paspor, tapi sudah over stay, sedangkan tujuh lainnya tidak bisa menunjukkan dokumen apapun," kata dia. Oleh sebab itu, mereka patut diduga telah melakukan pelanggaran Undang-undang Keimigrasian. Selain itu, kata dia, dari hasil penggeledahan ditemukan puluhan telepon selular, laptop, serta sim card. Peralatan ini diduga untuk melakukan kejahatan siber atau penipuan online. "Tapi (kejahatan siber) ini harus kita pelajari lebih lanjut," ungkap Teguh. Ia menambahkan, 11 ekspatriat itu belum jelas sejak kapan berada di Indonesia. Mereka berpindah-pindah tempat mulai dari Jakarta Utara, Jakarta Timur, hingga ke Bekasi.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar