Diminta Masyarakat  untuk Taat Aturan yang Berlaku

Optimis Pertahankan Predikat Kelurahan Sadar Hukum

Lurah Tobek Godang Yasir Arafat menunjukkan prasasti Kelurahan Sadar Hukum Tobek Godang yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly belum lama ini. 

PEKANBARU-- (KIBLATRIAU. COM) -- Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru optimis bisa mempertahankan predikat Kelurahan Sadar Hukum yang diterima dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tahun 2018 lalu.

"Untuk itu, kita terus berbenah serta mengimbau masyarakat untuk bekerjasama dalam mempertahankan apa yang sudah kita raih, " terang Lurah Tobek Godang Yasir Arafat, kepada wartawan,  Senin (25/2). 

Dijelaskan  Yasir, bahwa predikat kelurahan sadar hukum didasarkan pada penilaian empat dimensi. Diantaranya akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan dan demokrasi/regulasi.

"Dimensi implementasi hukum, itu bobot penilaiannya sebesar 40 persen dan tiga dimensi lainnya masing-masing 20 persen," ungkap Yasir. 

Implementasi hukum, kata Yasir, penilaiannya lebih difokuskan kepada prilaku dan sikap masyarakat dengan mematuhi serta taat hukum dalam kehidupan sehari-hari.

"Mematuhi dan taat hukum ini merupakan penilaian mendasar sebagai Kelurahan Sadar Hukum. Untuk itu, kita minta dan mengajak seluruh masyarakat terus mematuhi aturan yang berlaku," sebut  Yasir. 

Sebagaimana diketahui, dua dari 83 kelurahan se-Kota Pekanbaru di antaranya Tobek Godang dan Tuah Madani, ditetapkan sebagai kelurahan Sadar Hukum tahun 2018.

Sementara itu, penetapan kelurahan sadar hukum itu ditandai dengan penerimaan Anugerah Sasana Anubhawa oleh Walikota Pekanbaru Firdaus yang diserahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di salah satu hotel di Kota Dumai pada 13 Desember 2018 lalu. (Dl/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar