6 Bulan Tersangka

Kasus Eks Walkot Depok Masih Ngegantung

Nur Mahmudi. 

DEPOK--(KIBLATRIAU.COM)--- Kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, mandek di tangan penyidik Polresta Depok. Hingga kini, tersangka dan barang bukti belum juga diserahkan ke Kejaksaan. Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari menjelaskan, berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi dengan tersangka Nur Mahmudi Ismail masih tertahan di Polres Kota Depok. "Masih di penyidik. Nanti lagi ya. Oke ya," singkat Sufari saat dihubungi lewat sambungan telepon, Selasa (26/2).

Kasus ini menyeruak 20 Agustus 2018 lalu. Penyidik Polresta Depok menetapkan Nur Mahmudi sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka. Nur Mahmudi dituding merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar. Dalam kasus ini, penyidik menemukan kejanggalan pada saat proses pengadaan tanah. Sesuai surat izin yang dikeluarkan Nur Mahmudi Ismail, pengadaan tanah dibebankan pihak pengembang. Tetapi faktanya, penyidik menemukan ada anggaran dari APBD tahun 2015 yang dikeluarkan untuk pengadaan tanah. Meskipun ditetapkan sebagai tersangka enam bulan lalu, Nur Mahmudi tidak pernah ditahan. Dia tetap bebas berkeliaran.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar