Polemik Surat Suara Tambahan 

DPR Sarankan KPU untuk Buat Surat Edaran

Ahmad Riza Patria.

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan surat edaran terkait penambahan surat suara untuk pemilih pindah di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini ia katakan untuk menanggapi polemik pencetakan surat suara yang dikhawatirkan tidak bisa mengakomodir jumlah Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTB) di TPS. "Sebetulnya KPU cukup membuat surat edaran, rapat dengan Bawaslu dengan partai-partai politik, dengan pasangan calon, dan stakeholder lainnya untuk membuat kesepakatan," kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/2).

"Diantaranya dibuat peraturan KPU bisa atau surat edaran ditujukan ke semua TPS-TPS dan seterusnya nanti kalau di satu TPS ternyata jumlah suara kurang, bisa saja mengambil dari TPS terdekat atau mengambil dari kelurahan," sambungnya. Riza menegaskan masyarakat tak perlu takut surat suara di TPS tidak bisa memenuhi jumlah pemilih tambahan yang disebut KPU lebih besar. Sebab, data KPU menyebutkan setidaknya ada 275.923 pemilih yang pindah TPS.

"Selama ini kita tidak pernah terjadi, hampir tidak pernah terjadi ada kekurangan surat-surat di satu TPS. Kemudian kita ketahui jumlah golput kan persentasi cukup tinggi orang yang golput dengan sengaja tidak mau memilih atau karena pindah daerah, kerja dan sebagainya," ungkapnya.

Ketua DPP Partai Gerindra ini menjelaskan jika surat suara tambahan di TPS kurang justru perlu dipertanyakan. Kata dia, jika kurang surat suara maka bisa saja terjadi mobilisasi di TPS tersebut. "Kalau sampai kurang ini jadi pertanyaan jangan-jangan ada mobilisasi dan sebagainya atau kecurangan. Sejauh ini, kami menyakini tidak mungkin ada kekurangan surat suara," imbuhnya. Riza juga menuturkan penggunaan surat edaran sudah diatur oleh Undang-Undang. KPU dapat membuat surat edaran bersama Bawaslu."Jadi ini bukan sesuatu yang luar biasa karena kami melihat ini tidak mungkin bisa di satu TPS terjadi kekurangan surat suara karena sudah kita lebihkan 2 persen dan ada suara golput yang surat suaranya dapat digunakan," tutupnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar