Peras ASN 

Kades Terjaring OTT Terima Uang Sebesar Rp100 Juta

Ilustrasi borgol

TEGAL--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang Kepala Desa (Kades) Kedungjati, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, M Zaenudin (32) tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) Unit IV Tipikor Polres Tegal. Ia ditangkap bersama rekannya Rizal Isakandar warga Cirebon, Jawa Barat lantaran terlibat pemerasan dan penipuan terhadap rekanan proyek perbaikan insfrastruktur jalan senilai Rp 100 juta. "Kami tangkap oknum kades saat menerima uang sebesar Rp100 juta. Tidak tanggung-tanggung korbannya Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Tegal," kata Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto, Kamis (28/2). Dia menyebut bahwa tersangka melakukan pemerasan dengan modus menakut-nakuti pelapor atau korban. Dimana diketahui proyek yang dikerjakan sedang diawasi oleh aparat penegak hukum Jakarta.

"Modusnya menakut-nakuti saja, bahwa bisa mengatasi proyek yang bermasalah dengan ketentuan beri imbalan Rp500 juta bisa menyelesaikan persoalannya. Oleh korban baru bisa memberi pelaku Rp100 juta," jelasnya. Dalam memeras dan menipu, tersangka Iskandar mengaku sebagai lulusan Akpol tahun 2008 berpangkat AKBP untuk memperdaya rekanan proyek dan ASN. Dua tersangka pemeras dan penipu ini di-OTT pada Rabu (27/2) di dua tempat berbeda.

Namun sebelumnya, kata Dwi para tersangka terlebih dahulu memeras kepada rekanan dan pejabat ASN DPU sebesar Rp 500 juta kepada para korban supaya laporan data yang diklaim pelaku tidak ditindaklanjuti ke pihak KPK.

"Modusnya, Zaenudin berperan sebagai penghubung yang mempertemukan Iskandar selaku APH dengan para pejabat ASN DPU beserta rekanan proyek perbaikan jalan," ungkapnya. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti uang Rp 100 juta yang dipakai untuk membayar DP kepada tersangka dan sejumlah Handphone yang digunakan untuk bertransaksi."Para tersangka akan dijerat Pasal 378 KUHP soal penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun, dan dijerat pasal 368 KUHP soal pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun," kata Dwi Agus Prianto.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar