Terlibat kasus Prostitusi Online

Wanita Berusia 17 Tahun Ditangkap

Ilustrasi Prostitusi

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang wanita berinisial EGR, yang diduga terlibat kasus prostitusi online anak di bawah umur. Wanita yang masih berusia 17 tahun itu diamankan di D'Arcici Hotel Jalan Sunter Permai Raya No 1 A, Sunter Paradise, Jakarta Utara, pada Kamis (7/3). Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Elisa Hutagalung mengatakan, EGR ditangkap berdasarkan pantauan tim cyber patrol yang mendapatkan informasi akan adanya transaksi prostitusi online. "Pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2019 sekira pukul 10.00 WIB, team cyber patrol mendapat informasi bahwa ada pelaku diduga menawarkan prostitusi secara online melalui Facebook dengan akun atas nama 'Tasya Ayusari'," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Moh. Faruk Rozi dalam keterangan tertulisnya pada (10/3).

Tim akhirnya berpura-pura menjadi pelanggan. Tim ditawari seorang korban berinisial TW (15) dengan harga Rp 4 juta untuk short time. Setelah terjadi kesepakatan antara pelaku, korban dibawa ke hotel tempat penangkapan terjadi. "Kami tangkap beserta barang bukti seperti uang tunai Rp 4 juta, handphone, pakaian dalam wanita, dan kwitansi pembayaran hotel," katanya. Usut punya usut, ternyata EGR diduga sebagai pemain lama. Motifnya diduga karena ekonomi."Jadi dari hasil penjualan, pelaku mendapat keuntungan Rp 500 ribu. Dan saat ini kita masih mendalami kemungkinan adanya korban dan pelaku lain," pungkasnya. Akibat perbuatanya, EGR dikenakan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 45 jo pasal 27 ayat 1 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar