Bandar Besar di Sulsel Ditangkap

Polisi Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dari Malaysia

Ilustrasi barang bukti

KALTU--(KIBLATRIAU.COM)-- Polres Nunukan Kalimantan Utara, menggagalkan penyelundupan 8 kg sabu dari negeri jiran Malaysia, tujuan Sidrap, Sulawesi Selatan, melalui Nunukan. Empat orang jadi tersangka, satu di antaranya adalah bandar besar di Sidrap. Keterangan diperoleh merdeka.com, tim satuan Reskoba Polres Nunukan, lebih dulu menangkap warga Nunukan, Nasruddin (41) pada 7 Maret 2019 lalu setelah mengendus adanya pengiriman sabu dari Malaysia. Nasrudin ditangkap saat menuju pelabuhan laut Tunon Taka di Nunukan. Petugas menemukan dan menyita 8 kg sabu yang rencananya hendak dia bawa ke Sulsel. Polisi melakukan kontrol pengiriman (control delivery) sabu itu, hingga ke Sidrap. Di Sidrap, Nasrudin bertemu dengan teman-temannya, dalam satu jaringan sindikat narkoba. Tiga orang di antaranya Baharuddin (42) dan Anas (39), yang kemudian ikut diringkus. Sindikat itu diduga kuat sudah lebih dari 2 kali mengelabui petugas untuk meloloskan pengiriman sabu dari Malaysia dalam jumlah besar, ke Sulawesi Selatan.

"Benar, semuanya ada 4 orang tersangka. Dalam pengembangan, 3 diantaranya, kita tangkap di Sidrap, bekerjasama Polda Sulsel dan Polres Sidrap," kata Kapolda Kalimantan Utara, Brigjen Pol Indrajit, dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (13/3). Indrajit menerangkan, keempat tersangka merupakan pengedar sabu satu jaringan. "Benar. Satu di antaranya yang ditangkap di Sidrap adalah bandar besar. Iya jelas, kita terapkan ancaman hukuman maksimal, hukuman mati," ujar Indrajit.Dia menjelaskan, saat ini tim Ditreskoba Polda Kalimantan Utara terus mengembangkan kasus itu. "Sudah jelas, kami terus kembangkan kasus itu. Ini misi saya, karena para pengedar narkoba merusak generasi penerus bangsa," kata Indrajit.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar