Nyambi Edarkan Narkoba

Konsultan Asal Prancis Ditangkap

Ilustrasi borgol

BALI--(KIBLATRIAU.COM)-- Polresta Denpasar meringkus Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis bernama Samuel Pierre Danguny (44), yang menjadi pengedar narkoba di wilayah Denpasar. Pria yang berprofesi sebagai konsultan pertamanan ini ditangkap polisi, karena kerap melakukan transaksi narkoba di Jalan Danau Tondaru, Banjar Dangin Peken, Denpasar Selatan. "Kita berhasil mengungkap kasus ini, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP itu, yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba," ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan di Mapolresta Denpasar, Senin (18/3).

Kronologisnya, pada Jumat (15/3) sekitar pukul 18.30 WITA, polisi melakukan penyelidikan dan kemudian melihat tersangka di TKP. Melihat hal tersebut, polisi menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan. Namun tidak ditemukan barang bukti. Kemudian polisi membawa tersangka ke vila yang tidak jauh dari TKP.

Saat polisi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 paket ganja dengan berat bersih 32.89 gram, 2 paket hasis dengan berat bersih 15,83 gram dan 1 paket sabu dengan berat bersih 0,52 gram. Selain itu juga ditemukan puluhan plastik klip dan timbangan elektronik. "Dari pengakuan yang bersangkutan, barang tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang di Gili Air Lombok NTB, dengan cara membeli secara langsung di tempat," imbuh Kapolresta. Modus operandi tersangka membeli narkotika seharga Rp 8.700.000, dengan cara menggunakan perahu dari Padang Bai Kabupaten Karangasem, Bali, ke Gili Air Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB). Kemudian dibawa kembali ke Bali dan disimpan di kamar vila yang dikontrak tersangka.

"Tujuan Ke Bali liburan (visa sosial budaya). Kita masih melakukan pendalaman dijual ke siapa, dan penjualnya kepada yang bersangkutan. Barang tersebut akan diedarkan di wilayah Bali tapi masih kita selidiki. Yang bersangkutan sudah sejak bulan November 2018, (di Bali)," ujar Kapolresta.Tersangka dijerat dengan Pasal 112 (1) Undang-undang RI nomor 35, tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar