Saat Terima Uang Suap 

Taufik Kurniawan Pesan 3 Kamar di Hotel Berbeda

Mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menggunakan modus menyewa tiga kamar di hotel berbeda, supaya memuluskan aksinya menerima suap aliran dana APBN perubahan 2016-2017 dari kedua Bupati Kebumen dan Purbalingga. Jaksa KPK, Joko Hermawan mendapati bukti bahwa Taufik bergerak memerintahkan tangan kanan Rachmad Sugiyanto untuk booking tiga kamar. "Terdakwa memerintahkan Rachmad membuka kamar. Dua kamar connecting door untuk transaksi, sedangkan satu kamar untuk terdakwa sendiri," kata Jaksa KPK, Joko Hermawan.

Joko menambahkan dalam kamar pertama sudah dipersiapkan untuk menerima transaksi suap dari Bupati Kebumen Yahya Fuad. Taufik mengabarkan bila Kebumen sudah mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp 94 miliar. Dalam pencairannya, Taufik meminta fee dalam tiga tahap."Penyerahan uang pertama di kamar nomor 1211 Gumaya, Semarang," ungkapnya. Sementara Tasdi eks Bupati Purbalingga memberikan uang suap ke Taufik. Dalam kesempatan itu, terdakwa membujuk Tasdi untuk kepengurusan DAK Purbalingga APBN perubahan 2017.

"Dana APBN untuk Purbalingga cair mulai Rp 50 miliar sampai Rp 100 miliar. Fee untuk Taufik sebesar 5 persen. Total yang diberikan Tasdi ada Rp 1,2 miliar," tuturnya.Jaksa KPK Joko Hermawan menuturkan, usai fee diserahkan kepada Taufik, dana APBD Purbalingga mendapat tambahan DAK percepatan pembangunan infrastruktur publik daerah bidang jalan pencairan tahun 2017.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar