Sita Dua ekor ungko dan 10 Burung

Lima Penyelundup Satwa Liar Ditangkap TNI AL dan Bea Cukai

Ilustrasi borgol

DUMAI--(KIBLATRIAU.COM)-- Petugas Bea dan Cukai Kota Dumai serta TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan 40 satwa dilindungi. Sebanyak 38 di antaranya merupakan jenis unggas yang terdiri dari tujuh ekor cenderawasih minor (Paradisea minor), dua ekor cenderawasih mati kawat (Seleucidis melanoleucus), dua ekor cenderawasih raja (Cicinnurus regius), dua cenderawasih botak (Cicinnurus republica). Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Riau, Suharyono, mengatakan petugas juga menyita 12 ekor burung kakak tua raja (Probosciger aterrimus) dan tiga ekor burung julang emas Sulawesi (Acetos cassidix). "Selain itu, petugas turut menyita dua ekor ungko dan 10 burung lainnya yang belum terindentifikasi," ujar Suharyono, Sabtu (23/3).

Dari penangkapan itu, kata Suharyono, ada lima orang pelaku yang diamankan. para pelaku terdiri dari empat pria warga Lampung masing-masing YA (28), TR (21), AN (24) dan SW (36). "Sementara turut diamankan seorang warga lokal asal Kabupaten Bengkalis berinisial EF (48), yang diduga berperan sebagai penghubung," ucap Suharyono.Kepala Balai Gakkum Sumatera KLHK, Eduwar Hutapea menjelaskan status para pelaku masih terperiksa. Dia mengatakan pihaknya memiliki waktu 24 jam untuk menetapkan status para pelaku tersebut sebagai tersangka atau tidak. "Kita masih terus melakukan pemeriksaan secara maraton karena baru tiba di Pekanbaru jam tiga dinihari tadi setelah kita jemput ke Dumai," kata Edo. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar