Tangkap 3 Orang

Polisi Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Miras

Ilustrasi miras

KALTIM--(KIBLATRIAU.COM)-- Direktorat Sabhara Polda Kalimantan Timur menggagalkan penyelundupan 16 ton miras ilegal Cap Tikus di pelabuhan Kariangau, Balikpapan. Dua sopir dan kernet diamankan untuk menjalani proses hukum. Belasan ton miras yang dikemas dalam kantong plastik dan karung itu diangkut menggunakan truk tronton dari Palu, Sulawesi Tengah menuju Balikpapan. Setibanya di Pelabuhan Kariangau sekira pukul 03.00 WITA, polisi menghentikan truk bernomor polisi DB 8795 EG. Begitu diperiksa, kernet dan sopir bungkam setelah polisi menemukan puluhan karung berisi miras.

"Penyelundupan miras Cap Tikus itu digagalkan peredarannya dini hari tadi," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (4/4). Ade menerangkan, upaya polisi menggagalkan distribusi miras itu menyusul informasi masyarakat adanya pengiriman miras dalam jumlah besar dari Sulawesi. "Penyelundupan miras ini kesekian kalinya ya dari Sulawesi, khususnya Cap Tikus," ujar Ade. "Pintu masuk kan dari Balikpapan. Distribusi miras itu tidak hanya ke Balikpapan, tapi juga yang terjangkau dari Balikpapan. Polisi sering razia ada lagi yang coba-coba kirim. Ya karena ada permintaan," tambah Ade.

Ade menegaskan, polisi mengapresiasi masyarakat yang dengan berani menginformasikan kepada petugas terkait penyelundupan barang ilegal yang masuk melalui Balikpapan."Masyarakat memang proaktif memberikan apresiasi. Untuk kernet dan sopir, sementara kita amankan, dimintai keterangan. Dengan adanya barang bukti, dan keterangan saksi-saksi, penyidik segera menentukan tersangkanya," demikian Ade.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar