Sempat Buron

2 Tersangka Pembobol ATM Ditangkap

Ilustrasi borgol

LAMPUNG--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim gabungan dari Polda Lampung dan Polres Tanggamus menangkap dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Kepulauan Riau (Kepri), dalam kasus pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM). "Dua tersangka yang kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas saat dikonfirmasi dari Bandarlampung, Senin (8/4). Edi menjelaskan, tim gabungan awalnya menangkap seorang tersangka di Jalan Purnawirawan, Langkapura Bandarlampung, Minggu (7/4). Dari pengembangan penangkapan itu, kemudian polisi meringkus tersangka lain. "Mereka telah melakukan aksinya di Pasar Bontania 2. Kemudian ada TKP lain di SPBU Nongsa, Top 100 Tembesi, dan Kampus Unrika 2 Kota Batam," lanjutnya.

Dari aksi itu, keduanya telah berhasil membobol uang yang berada di dalam ATM senilai Rp 199.650.000. Tersangka melakukan aksinya dengan cara penarikan uang dan kemudian mematikan mesin ATM menggunakan sebuah remote control."Setelah mesin mati dan uang ke luar, namun saldo dari para pelaku tidak berkurang. Untuk kedua tersangka sudah dibawa ke Polres Barelang, Polda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut," kata dia.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar