Diduga Selewengkan Dana Reses

Caleg Gerindra Dilaporkan ke Bawaslu

Kantor Bawaslu

JATIM--(KIBLATRIAU.COM)-- Panwaslu Kecamatan Gubeng melaporkan BH, calon legislatif DPR RI Dapil I Jawa Timur ke Bawasalu Kota Surabaya. Menurutnya, BH masih aktif sebagai anggota DPR periode ini menduduki Komisi V. Pelaporan ini ada dugaan penyelewengan dana reses untuk kepentingan kampanyenya di Surabaya. "Caleg DPR RI asal Gerindra," kata Komisioner Panwaslu Kecamatan Gubeng, Jonathan, kepada wartawan di kantor Bawaslu Kota Surabaya, Kamis (12/4) malam. Dia menambahkan, laporan ini bermula dari temuan pihaknya pada 4 April lalu. Tepatnya, saat acara sosialisasi Caleg DPR RI di Jalan Juwingan 55, Kecamatan Gubeng."Kronologinya, pada 4 April sore, pukul 15.00 WIB, ada izin kegiatan sosialisasi Caleg DPR RI dan provinsi Yang (DPR) RI, berinisial BH," cerita Jonathan.

Ketika acara selesai para peserta sosialisasi dipanggil dan diberi uang senilai Rp 50 ribu. "Ketika ketua pelaksana kami tanyai, katanya ini reses. Padahal izin yang masuk ke kami (Panwascam Gubeng) sosialisasi Caleg," jelas dia. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Bawaslu Kota Surabaya beserta alat bukti. Dia berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti karena ada dugaan penyalahgunaan dana reses untuk berkampanye. "Alat bukti temuan yang kami lampirkan berupa foto-foto dan video kegiatan yang menunjukkan adanya amplop berisi uang. Ketika kejadian, saya sendiri berada di sana bersama empat orang, termasuk Panwas Kelurahan Juwingan," ungkapnya. Sementara Komisioner Bidang Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Kota Surabaya, Hidayat, yang menerima laporan Jonathan menegaskan bahwa pihaknya akan segera memplenokan laporan tersebut."Akan kami segera plenokan bersama 5 orang komisioner Bawaslu Kota Surabaya," ucap Hidayat. Terkait sanksi, Hidayat menyebut ada dua, yaitu administrasi dan pidana. "Tentunya akan kami kaji secara matang terkait ini. Kalau administratif ini berupa teguran. Kalau pidana, nanti akan kami serahkan ke Gakkumdu untuk dibahas. Bisa berujung pidana 2 tahun atau denda," jelas Hidayat.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar