Salah Satu Pelaku Bersenjata Api

Polda Jatim Tangkap 2 Pengedar Sabu

Ilustrasi borgol

JATIM--(KIBLATRIAU.COM)-- Dua warga Madura diamankan anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jawa Timur karena terbukti menyimpan sabu. Salah satu tersangka, juga diketahui memiliki dua pucuk senjata api (senpi), yang kemudian disita petugas. "Keduanya kita tangkap di lokasi berbeda atas informasi masyarakat. Dari salah satu tersangka, selain terbukti menyimpan narkoba jenis sabu, juga memiliki dua pucuk senpi, nah ini masih kita dalami," terang Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (29/4). Kedua tersangka yang diduga pengedar adalah Solihin (44), warga Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang dan Sipudin alias Sipud bin Tasan (38), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Solihin ditangkap di area parkir salah satu hotel di Jalan Trunojoyo Nomor 88, Kecamatan Kota Pamekasan, Kabupaten Pamekasan pada pukul 19.00 WIB, sedang Sipud ditangkap di rumahnya, di Desa Dasok sekira pukul 21.00 WIB. Dari penggeledahan Solihin, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi 11.26 gram sabu, dua unit handphone (HP), dan uang tunai Rp 500.000.Sementara dari tangan Sipud, polisi menyita satu paket sabu dengan berat kotor 14,80 gram, dua unit HP, uang tunai Rp 1.950.000 dalam bentuk pecahan Rp 50.000, KTP atas nama tersangka, dua pucuk senpi masing-masing jenis FN beserta 12 butir amunisinya dan Revolver kecil dengan 18 butir amunisi ciz, serta satu alat isap dari botol larutan.

"Kasus ini masih kita dalami, termasuk untuk mengetahui kaitan keduanya, apakah masih satu jaringan atau bukan, serta kepemilikan dua pucuk senpi milik salah satu tersangka," jelas Barung. Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk tersangka Sipud, juga akan dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan dua pucuk senpi.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar