Ancaman Penjara Lima Tahun 

Tiga Orang Penjual Gading Gajah Secara Online Ditangkap

Ilustrasi borgol

PATI--(KIBLATRIAU.COM)-- Petugas gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Polres Pati mengungkap tiga orang yang terlibat penjualan online gading gajah yang dipasarkan di Kabupaten Pati. Ketiga orang yakni OF (38), CK (44) dan MHF (31). Direktur PPH-Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono mengaku terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan terhadap tiga pemilik akun Facebook. Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan akun dengan nama samaran yakni semarang chanif mangku bumi, onny pati dan wong brahma. Namun, setelah ditelusuri mereka sangat intens menjual barang bagian dari satwa dilindungi. "Pelaku memperdagangkan cangklong rokok yang terbuat dari gading gajah via online ke seluruh Indonesia," kata Sustyo Iriyono, Selasa (30/4).

Petugas yang mengetahui langsung melakukan penangkapan pada (28/4) dari hasil razia gabungan di Kabupaten Pati. Dari hasil penangkapan petugas menyita cangklong rokok, cincin, gelang dan kalung yang terbuat dari gading gajah. Semuanya sudah kita amankan dari operasi gabungan di Pati."Kami terus meningkatkan pemantauan perdagangan satwa dilindungi secara online melalui siber patrol untuk mendeteksi dini kejahatan TSL di dunia maya dan memberantas jaringan lnya hingga ke akarnya. Ini untuk melindungi kekayaan alam Indonesia dengan keanekaragaman hayati yang tinggi," ujar Sustyo.

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mensinyalir pemanfaatan gading gajah belakangan ini sangat signifikan seiring dengan tingkat kematian gajah akibat perburuan liar yang cukup tinggi. "Kami akan mengembangkan penyidikan jaringan perdagangan ilegal gading gajah apakah berasal dari dalam atau luar negeri," kata Rasio Ridho.Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d. Ancaman penjaranya mentok lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar