Soal Ijtima Ulama III

Tugas Ulama Mempersatukan Rakyat

Haedar Nasir di Malang.

MALANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Haedar Nasir memberikan tanggapan terkait hasil ijtima ulama III. Menurutnya, ulama seharusnya menjadi pemersatu dan membangun politik yang berkeadaban. "Ulama itu kan warosatul ambiya (pewaris para nabi) dan dalam kontek Indonesia harus menjadi uswah khasanah sebagaimana nabi. Dalam berpolitik ya politik berkeadaban dan konstitusional. Ulama perlu memberi solusi yang konstitusional di dalam menghadapi dinamika berbangsa dan bernegara," kata Haedar Nasir usai Tablig Akbar di Masjid AR Fachrudin Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Kamis (2/5) malam.

Haedar mengajak para ulama untuk merenungi fungsi dan perannya di tengah kondisi masyarakat seperti sekarang ini. Para ulama juga jangan mudah mengklaim dan merasa mewakili dari ulama Indonesia. "Itu yang perlu menjadi perenungan dan ulama di Indonesia ini tersebar di berbagai macam institusi, dialoglah antar ulama dan jangan saling mengklaim mewakili dan merepresentasi ulama Indonesia. Ini penting agar kehidupan berbangsa kita ini," terangnya. Dia juga menegaskan pemilu sebagai proses berdemokrasi harus berjalan menjadi lebih baik. Segala kecurangan harus diselesaikan secara konstitusional.

"Masyarakat perlu direkat, dirajut dan di situlah tugas ulama, mempersatukan masyarakat dan memberi nilai-nilai yang bermakna dan kemudian menjadi uswah khasanah dalam kehidupan umat, bangsa dan negara," jelasnya.

Ijtima Ulama III akhirnya mengeluarkan lima rekomendasi untuk menyikapi dugaan kecurangan Pemilu 2019. Lima rekomendasi tersebut dibacakan oleh penanggung jawab acara, Yusuf Martak saat konferensi pers di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5). Pertama, Ijtima Ulama menyimpulkan bahwa telah terjadi kecurangan bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019.

Kedua, mendorong dan meminta kepada Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dalam proses pemilihan presiden 2019. Ketiga, mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01. Keempat, mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum secara syari dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan. Kelima, bahwa memutuskan melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amal marif nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar