Pelaku Sudah Ditangkap

Guru Mengaji Sekap dan Cabuli Murid

Ilustrasi borgol

SERANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang guru mengaji berinisial DS (36) di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang mencabuli muridnya yang masih berumur 14 tahun. Perbuatan bejat tersebut dilakukan DS di rumahnya yang dijadikan tempat mengaji. Ayah korban NM menceritakan, perbuatan bejat itu dilakukan DS saat sang istri dan anaknya tidak berada di rumah pada Sabtu (28/4) malam. Pengakuan NM, anaknya disekap dan dicabuli DS setelah mengaji dan menghafal. Anaknya baru diperbolehkan pulang pada pagi harinya.

"Korban mengeluh rasa sakit pada bagian perut, dada dan lidah. Setelah saya tanya korban mengaku telah dicabuli DS di rumahnya," kata NM kepada wartawan, Kamis (2/5). Pengakuan korban, pelaku mengancam untuk tidak menceritakan perbuatan tersebut dan memberi uang sebesar Rp 20 ribu. Kondisi korban saat ini mengalami trauma berat. "Saya sebagai orang tuanya sangat kasihan dan prihatin melihat kondisinya sekarang," katanya. Kasus ini pun telah ditangani polisi. Kasatreskrim Polres Serang AKP David Chandra Babega mengaku sudah menangkap DS. Guru tersebut ditangkap tanpa perlawanan dari kediamannya. "Pelaku (DS) sudah kita amankan, masih kita proses penyidikan, jika terbukti bersalah, kita jerat pasal perlindungan anak, dengan ancaman di atas 7 tahun penjara," kata David. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar