Terkait Kasus Dugaan Makar

Polisi Kembali Panggil Eggi Sudjana

Politikus PAN Eggi Sudjana.

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Eggi Sudjana terkait dugaan makar dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Jumat (3/5) hari ini. Pemeriksaan dijadwalkan sekitar pukul 14.00 WIB. "Iya diagendakan pemeriksaan jam 14.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi. Dikonfirmasi terpisah, Eggi mengaku belum tahu akan memenuhi panggilan polisi atau tidak. Sebab, dia mengklaim belum menerima surat panggilan untuk pemeriksaan hari ini. "Lihat situasi. Tidak ada surat," klaim Eggi.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Eggi dicecar 116 pertanyaan terkait dugaan aksi makar. Sayangnya, Argo tak menjelaskan materi pertanyaan yang ditanyakan kepada Eggi. "Pemeriksaan Eggi Sudjana total 116 pertanyaan," terangnya. Untuk diketahui sebelumnya, Eggi dilaporkan oleh politikus PDIP S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung atas pidatonya yang menyerukan people power. Eggi pun dilaporkan kepolisi atas dugaan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar