Barang Bukti Rp15 Juta Disita

Empat Pengedar Uang Palsu Ditangkap

Ilustrasi borgol

CILEGON--(KIBLATRIAU.COM)-- Satreskrim Polres Cilegon mengamankan empat orang diduga pengedar uang palsu. Keempatnya ditangkap Anggota Satlantas Polres Cilegon di Lingkungan Kadipaten, Kelurahan Pedaleman, Cibeber, Kota Cilegon. Empat pelaku tersebut bernama Rosi (46) asal Palembang, Dedi Wijaya (45) asala Tangerang, Irwan (47) asala Jakarta dan Jamal Hasan (52) asal Surabaya.Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra mengatakan, penangkapan empat terduga pelaku pengedar uang palsu berawal dari laporan warga curiga dengan gerak-geriknya. Namun saat dilakukan penangkapan terduga pelaku membuang sejumlah uang ke semak-semak. "Mereka ditangkap setelah kami mendapat informasi dari masyarakat terkait gerak-gerik mencurigakan empat pelaku tersebut," kata Dady, saat dikonfirmasi, Selasa (7/5).

Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil menemukan barang bukti uang uang palsu pecahan Rp 100 ribu sekitar Rp 10 juta dan pecahan Rp 50 ribu sekitar Rp 5 juta. Ditemukan juga mata uang Brasil. "Empat orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus pelaku menukar uang dengan menggunakan uang palsu," katanya. Saat ini, empat pelaku penipuan dan barang bukti sudah diamankan di Satreskrim Polres Cilegon," kita amankan dulu untuk dilakukan penyidikan," tuturnya. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar