Kasus Sofyan Basir

KPK Panggil Direktur Bisnis PLN Jawa Bagian Barat

Febri Diansyah

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- KPK memanggil Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PLN, Haryanto WS terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Haryanto dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir. "Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (13/5/2019). Selain Haryanto, KPK juga memanggil Plt Direktur Keuangan PT PLN Batubara Hartanto Wibowo, karyawan PLN yang juga selaku Kepala Satuan Komunikasi I Made Supratera dan James Rijanto sebagai swasta. Mereka juga dipanggil sebagai saksi untuk Sofyan Basir.

Dalam perkara ini, Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. KPK menyebut ada berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.(Net/Hen)

Berikut ini berbagai peran Sofyan yang disebutkan KPK:
1. Sofyan menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1;
2. Sofyan menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni Saragih dan Kotjo;
3. Sofyan menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk memonitor karena ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau 1;
4. Sofyan membahas bentuk dan lama kontrak antara CHEC (China Huadian Engineering Company Limited) dan perusahaan-perusahaan konsorsium.
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar