Usai Berhubungan Intim, Agus Bunuh Sulastri
Ilustrasi pembunuhan
TANGERANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Agus Susanto (37), pelaku pembunuhan terhadap Sulastri alias Tari (21), di kamar 311 tower C, apartemen Habitat, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, perankan 45 adegan pada rekonstruksi pembunuhan yang berlangsung, Jumat (17/5).e Agus tertangkap Polisi Polres Tangsel dan Polsek Kelapa Dua, setelah bersembunyi di rumah saudaranya di Cipondoh, Kota Tangerang. Dia mengakui, telah membunuh wanita BO itu, lantaran ingin menguasai harta benda milik korban, usai berkencan dengan perempuan asal Pandeglang tersebut. "Sama-sama tadi kita saksikan kejadian atau tindak pidana 338 junto 340 junto 365 ayat 3 KUHP, alhamdulillah semua lancar. Ada 45 adegan yang pelaku perankan," kata Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Efendi Jumat (17/5).
Ke-45 adegan yang diperagakan itu, tergambar mulai dari pelaku mendatangi apartemen, dijemput korban, berhubungan badan, merampok perhiasan dan uang tunai, hingga menghabisi nyawa Sulastri. Dari rekonstruksi itu, terungkap bahwa pembunuhan Sulastri (21), dilakukan dengan cara pelaku mencekik korbannya, sebanyak dua kali hingga meninggal dunia.
"Mulai dari adegan 13 sampai 40, ada dua session dia mencekik," ucap Kapolsek. Dua kali cekikan itu, pelaku lakukan karena korbannya, Sulastri, sempat sadarkan diri saat pelaku Agus mengambil seluruh harta benda korban seperti perhiasan, uang tunai, dan handphone."Pada adegan mencekik pertama dia melakukan beberapa adegan, kemudian korban sempat bangun lagi dan dia mencekik lagi," jelas Efendi. Kapolsek menambahkan, keduanya saling mengenal, melalui aplikasi pesan singkat WeChat. Dari percakapan itu, terungkap korban dan pelaku menyepakati biaya kencan Rp400 ribu.
Dari chating yang sudah diselidiki oleh ke polisian, lanjut Kapolsek, pelaku ternyata mengetahui bahwa korban memiliki berang berharga. Hal itu yang membuat polisi semakin yakin pelaku sudah memiliki niat merampok korban. "Dalam chating dia melihat ada perhiasan korban, dan juga dia hanya membawa 50 ribu rupiah, tidak sesuai kesepakatan, itu niat jahat sudah sangat jelas," jelas Efendi.(Net/Hen)
Tulis Komentar