Jerry D Gray Ditangkap Polisi
Ilustrasi borgol
JAKRTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi menangkap Jerry D Gray (59) karena menghina Presiden Joko Widodo dalam sebuah video yang viral di media sosial. Atas perbuatannya itu, Jerry dijerat dengan pasal ujaran kebencian (hate speech). "Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polres Jakbar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (28/5/2019).
"Kemudian juga Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pemidanaan dan juga kita kenakan Pasal 27 KUHP. Yang bersangkutan ancaman (hukuman) 10 tahun," lanjut Argo. Jerry ditangkap setelah videonya viral di media sosial. Jerry ditangkap karena menyebarkan kebencian dengan menuding pemerintahan Jokowi disusupi komunis.Jerry ditangkap di rumahnya di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada pagi tadi. Polisi menyebut Jerry menyebarkan ujaran kebencian itu karena terprovokasi hoax soal Brimob China.
"Jadi, setelah saya interogasi, yang bersangkutan itu melihat di video yang viral, juga di ada Polwan Brimob ya yang menggunakan pakaian resmi, pakaian dinas tapi wajahnya mirip dari China, dia merasa... jadi dia tak terima Indonesia mau dijajah sehingga dia melakukan hal seperti itu," lanjut Argo.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya menangkap Jerry setelah melakukan patroli siber di dunia maya. "Dari Polres Metro Jakarta Barat memang intens melaksanakan patroli siber," kata Kombes Hengki. Hengki menjelaskan pihaknya beberapa kali menangkap pelaku penebar ujaran kebencian di media sosial maupun hoax. Menurut Hengki, banyaknya berita hoax dan ujaran kebencian di media sosial memotivasi yang lain untuk melakukan hal yang lebih berbahaya. "Seperti pilot yang akan jihad pada tanggal 22 Mei, kemudian kemarin ojol. Kemudian yang terakhir ini Jerry," lanjut Hengki. "Yang perlu dipahami bahwa ini disampaikan pada tanggal 22 Mei dan direkam pada pukul 13.00 WIB, di mana yang bersangkutan sedang melakukan unjuk rasa. Kemudian yang bersangkutan melakukan penyebaran informasi ini dan ini bisa memotivasi rekan-rekan yang lain untuk melakukan tindakan yang lebih keras lagi," tandas Hengki.(Net/Hen)
Tulis Komentar