Sangkaan UU Darurat nomor 12 tahun 1951

Pengacara Sebut Kivlan Zen Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Api

Kivlan Zen Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Makar.

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Kuasa Hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro menilai kliennya langsung ditangkap oleh polisi saat selesai pemeriksaan di Bareskrim Polri. Tak cuma jadi tersangka makar, Kivlan juga ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api. "Begitu beliau sudah selesai diperiksa di Bareskrim Polri sudah selesai begitu pada saat yang bersamaan beliau dinyatakan ditangkap gitu dengan sangkaan UU Darurat nomor 12 tahun 1951," jelas Djuju di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/5). Menurut dia, kasus yang menimpa kliennya itu dikaitkan dengan persoalan apakah menyimpan maupun menggunakan senjata api tanpa hak. Kliennya dikaitkan dengan salah satu tersangka yakni Kurniawan alias Iwan dan kawan-kawan tentang kepemilikan senjata api secara tidak sah. Dalam kasus ini, dia menjelaskan, ada seseorang yang bernama Armi. Armi baru saja ikut bekerja paruh waktu bersama Kivlan Zen, sekitar 3 bulan. Dia yang memiliki senjata tanpa surat yang sah.

"Status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini juga sudah dinyatakan tersangka walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," terang Djuju. Djuju menginformasikan, Armi, sang pemilik senjata bekerja paruh waktu sebagai sopir. Sang sopir tidak bekerja full membantu Kivlan berkendara. "Sebagai part time saja, membantu dalam hal sebagai drivernya Pak Kivlan, paruh waktu. Jadi, waktu-waktu tertentu saja karena pada prinsipnya pak Kivlan lebih suka nyupir sendiri. Tapi kan dengan usia yang sekian, sudah cukup tua, ada pihak-pihak yang mencoba membantu lah sekali-sekali untuk disopiri kendaraannya. Tidak full time," terang dia lagi.Djuju menambahkan, ada beberapa senjata api yang dijadikan sebagai alat bukti. Tapi dia menegaskan, senjata itu bukan milik Kivlan.

"Tapi dimiliki oleh pihak lain, sehingga Pak Kivlan diminta keterangan terhadap keberadaan senjata api tersebut. Ada sekitar 1 laras panjang dan 3 senjata pistol," kata Djuju. Kivlan tahu bahwa sang sopir memiliki senjata api. Tapi, dia pernah menasihati bahwa senjata itu harus punya izin resmi. Armi sendiri diketahui sebagai koordinator satpam. "Setahu Kivlan itu ada yang kegiatannya koordinator Satpam, dia juga pernah sarankan kalau miliki senjata api harus sesuai prosedur. Itu dah dikasih tahu dipemeriksaan," terang dia.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar