Mobil bukan mobil Dinas Polri

Pria yang Ditilang Bawa Fortuner Berpelat Polri Berstatus Pelajar

Pria bawa Fortuner berpelat dinas Polri ditilang di kawasan Puncak

BOGOR--(KIBLATRIAU.COM)-- Pria bernama Kevin Kosasih yang ditilang polisi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena menggunakan mobil Fortuner berpelat Polri, ternyata berstatus pelajar. Polisi telah melakukan penindakan. "Anggota kami tetap menindak," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, saat dihubungi detikcom, Senin (3/6/2019). Dari data yang tertera di SIM, pengemudi mobil ini seorang pelajar berinisial Kevin Kosasih kelahiran 1995 dan tinggal di kawasan Serpong, Tangerang.

Saat ditilang, Kevin menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Dinas. STNK Dinas No 00941 ini tertera atas nama Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Staf Logistik (Slog Polri) dengan masa berlaku mulai 20 Maret 2019 sampai 19 Maret 2020. Saat dikonfirmasi soal itu, Dedi menegaskan bahwa mobil tersebut bukan mobil dinas Polri. "Itu mobil pribadi. Mobil dia," tegasnya. Dedi mengatakan, pihaknya akan menelusuri lebih jauh dari mana Kevin mendapatkanplat dan STNK Dinas Polri tersebut.Belum diketahui pasti bagaimana peristiwa Fortuner berpelat dinas Polri ini ditindak oleh jajaran Satlantas Polres Bogor. detikcom sudah mencoba menghubungi Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Fadli Amri, untuk mencari tahu lebih jauh soal kasus ini, namun belum ada respons. Kabag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, juga belum merespons saat ditelepon dan dikirimi pesan lewat WhatsApp.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar