Anggota Tim Hukum BPN Kembali Lengkapi Berkas Sengketa Pilpres
Denny Indrayana
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Anggota tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Denny Indrayana sambangi Mahkamah Konstitusi. Kedatangannya untuk melengkapi berkas perbaikan permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019. "Kami melengkapi berkas sesuai hak konstitusional pemohon yang diatur negara dalam undang-undang MK dan undang-undang pemilu," katanya, Jakarta Pusat, Selasa (11/6). Namun, disinggung mengenai materi serta berkas bukti perbaikan yang diajukan, Denny menolak menyampaikan. Dengan alasan tidak ingin mendahului MK, Denny mengatakan segala berkas yang diajukan sebaiknya diakses melalui website MK setelah diregister dalam buku register perkara konstitusi. "Jadi apa buktinya, apa dalilnya, ditunggu saja," tukasnya.
Senin malam, Bambang Widjojanto, Ketua Tim Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandiaga, merampungkan perbaikan permohonan dokumen sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Tercatat, ada dua tanda terima diberikan admin registrasi MK, yakni perbaikan permohonan sejumlah 1 rangkap dan daftar alat bukti sejumlah 1 rangkap. "Kami mendapatkan tanda terima, maka artinya kan (revisi) itu diterima," kata pria karib disapa BW ini di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Pernyataan BW ini ditegaskan guna menjawab permohonan Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 yang meminta kepada MK untuk menolak revisi permohonan BW dan tim pengacara Prabowo-Sandi.
Sebab, menurut Wakil Ketua Bidang Hukum TKN, Arsul Sani, dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 tahun 2018 dan Nomor 1 tahun 2019 tak mengatur masa perbaikan untuk PHPU Pilpres. Hanya tahapan untuk Pileg saja, diberikan ruang melakukan perbaikan permohonan.
"Jadi tolong disampaikan ke TKN, laporan revisi kami diterima," jelas BW. Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, perbaikan permohonan memang tak diatur dalam tahapan PHPU Pilpres. Menurut dia, PMK Nomor 4 Tahun 2018 hanya mengatur tata beracara sengketa hasil Pilpres, dan PMK Nomor 1 Tahun 2019 mengatur tahapan dan kegiatan."Jadi sama-sama tidak dikenal atau tidak diatur perbaikan permohonan dalam sengketa hasil Pilpres," jelas Fajar saat dikonfirmasi. Namun demikian, pihaknya tak bisa menolak jika ada perbaikan yang diajukan oleh pemohon. "Bahkan bisa saja (revisi) mengajukannya saat persidangan," tuturnya. (Net/Hen)
Tulis Komentar