Ruas Jalan Bisa Berfungsi Maksimal

12 Kecamatan Berpotensi Hasilkan Retribusi Parkir

Yuliarso SSTP MSi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pengelolaan retribusi parkir, untuk wilayah Kota Pekanbaru yang terdiri dari 12 kecamatan dibagi menjadi tujuh zona. Di antaranya Kecamatan Rumbai-Kecamatan Rumbai Pesisir satu zona. Kecamatan Tampan satu zona, Kecamatan Pekanbaru Kota satu zona, Kecamatan Senapelan satu zona dan Kecamatan Payung Sekaki satu zona. Demikian diterangkan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso SSTP MSi kepada wartawan di Kantor Walikota Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (11/6/2019).''Ya prinsipnya lokasi tentu berbeda, dimana pusat keramaian di antaranya pusat perbelanjaan, daerah hiburan dan area jalan yang memang bisa digunakan untuk parkir. Seperti Ramayana dan kita punya tujuh zona. Sementara itum 12 kecamatan dibagi tujuh zona. Semua potensi saya kira. Sebarannya saja. Konsep hari ini masih terfokus di Pekanbaru Kota, Sukajadi, Marpoyan Damai, Bukit Raya, Sail. Tapi pak wali punya konsep bagaimana seluruh kecamatan ini berkembang,' ujar Yuliarso.

Ketika ditanya target retribusi parkir yang ditetapkan Pemko Pekanbaru pada Dishub, dijawab Yuliarso.''Untuk targetnya sebesar Rp9 miliar lebih. Dan pada triwulan I sudah tercapai, terpenuhi targetnya,'' ungkap Yuliarso. Namun yang terpenting dikatakan Yuliarso, bagaimana ruas jalan berfungsi maksimal, baik bagi pengendara, maupun bagi pejalan kaki. ''Kita lebih mengutamakan bagaimana jalan itu berfungsi lebih maksimal. Itu konsepnya.Retribusi ini tidak menjadi andalan utama, yang utama bagaimana jalan itu bisa berfungsi maksimal. Seperti ada beberapa jalan, bahkan dengan parkir itu, itu tidak bisa jalan (kendaraan yang melintas). Bahkan ada yang ilegal. Ini nanti akan kita tindak bersama. Karena ada hak pengguna pejalan kaki dan pengendara disana. Dengan begitu, masyarakat merasa nyaman,'' harap Yuliarso. (Fr/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar