Dituduh Curi Motor 

Dibunuh Lalu Dibuang dalam Karung

Ilustrasi garis polisi

SUMSEL-(KIBLATRIAU.COM)-- Jajaran Polres Prabumulih, Sumatera Selatan, meringkus lima dari enam pelaku pembunuhan terhadap Sukirman Hatta (27) yang mayatnya ditemukan dalam karung di semak-semak. Satu pelaku yang menjadi otak kejahatan ditetapkan sebagai buronan. Kelima pelaku adalah Panja (39), Ongki (29), Topan (32), Mayen (22) dan Romsadi (31). Mereka tinggal tak jauh dari rumah korban di Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Prabumulih.

Pembunuhan berencana itu diawali dengan penjemputan korban oleh tersangka Panja dan Romsadi di rumahnya, Jumat (7/6) malam. Korban dibawa ke ujung desa yang sudah ditunggu empat pelaku lain. Setiba di TKP, tersangka Topan menuduh korban mencuri sepeda motor miliknya. Namun tuduhan itu dibantah korban yang membuat Topan naik darah. Topan menyuruh rekan-rekannya memegangi kedua tangan korban. Dalam sekejap, Topan membacok leher korban dengan parang dari arah depan. Korban yang sudah berlumuran darah kembali ditusuk dan dipukuli. Korban pun tewas dan mayatnya diseret ke semak-semak.

Panik aksinya ketahuan, para tersangka memutuskan memasukkan mayat korban dalam karung. Awalnya akan dibuang ke sungai, lantaran motor tersangka tiga kali terjatuh akibat jalanan licin membuat rencana itu batal dilakukan. Mayat korban akhirnya dibuang ke kebun karet di Desa Payuputat, Prabumulih Barat. Untuk menghilangkan jejak, para tersangka membuang motor dan barang-barang milik korban ke tempat berbeda. Keesokan harinya, mayat korban ditemukan warga dan berhasil diidentifikasi.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk mengatakan, pelaku utama dalam kasus ini adalah Topan dan PO (DPO). Empat tersangka lain membantu menjemput dan membuang mayat korban. "Satu tersangka ditangkap di rumahnya dan empat yang lain menyerahkan diri. Kami masih buru satu pelaku yang merupakan otak pembunuhan," ungkap Tito, Rabu (12/6). Dijelaskannya, motif pembunuhan lantaran tersangka Topan menuduh korban mencuri sepeda motornya. Hanya saja, tuduhan itu tidak disertai barang bukti. "Pembunuhan ini terencana, mereka kami kenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup penjara," pungkasnya. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar