Polisi Amankan Barang Bukti 5,3 Kg Sabu

Suami Istri Pengedar Narkoba Ditangkap

Ilustrasi borgol

JAKTIM--(KIBLATRIAU.COM)-- Aparat Polres Metro Jakarta Timur meringkus tiga orang pengedar narkoba jenis sabu seberat 7 kilogram di dua lokasi berbeda. Tiga tersangka tersebut yang diamankan bernama Dodi Saputra (34), Satrio Wira (26) dan Ari Susanti (34) dengan barang bukti sabu 7,3 kilogram. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, para tersangka ditangkap di tempat berbeda. Dodi ditangkap di Depan Alfamidi Jl. Mekar sari, RT 005 RW 06, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan Kota Bekasi, Jawa Barat. "Dari tangan tersangka DS kami amankan barang bukti 2,1 kg," katanya di Jakarta, Jumat (21/6).

Sedangkan, tersangka Satrio diringkus di Dusun Tengah No 34, RT003 RW 01, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Kota Bekasi, Jawa Barat bersama sang Istri Susanti dengan barang bukti 5,2 kilogram sabu. Ady mengatakan, barang haram tersebut disimpan di bawah karpet jok mobil bagian depan."Modus peredaran narkoba yang dilakukan para tersangka adalah mengambil sabu dengan mobil milik Satrio yang sudah dimodifikasi sebanyak 5 kali sampai dengan tertangkap," katanya. Ady menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku berawal tertangkapnya tersangka bernama Ripin yang membeli sabu dari Dodi. Setelah dikembangkan ke Dodi, polisi berhasil menangkap tiga tersangka tersebut.

"Peredaran narkotika yang dilakukan tersangka sistem terputus, di mana saat para tersangka selalu berkomunikasi dengan menggunakan handphone baru (handphone hanya 1 kali digunakan setelah itu handphone langsung dibuang)," ujarnya. Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan, Susanti memiliki peran menerima hasil penjualan. Selain menerima hasil penjualan, ternyata ia juga penghubung antara bandar besar yang mengirim sabu dalam jumlah banyak. "Jadi AS ini atau istri dari SW memesan dari seorang wanita yang biasa di panggil mami. Bandar nya suami istri ini," kata Argo.Argo melanjutkan, pihaknya masih memburu mami dan sudah masuk ke dalam DPO. Sebab, saat akan ditangkap di lokasi yang tak disebutkan, sang mami sudah melarikan diri. "Sudah melarikan diri dan sekarang DPO," ujar Argo. Atas kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar