Bisa Dikenakan Denda Rp50 Juta

Dinsos Imbau Masyarakat Jangan Berikan Sumbangan kepada Gepeng

Zamzami

PEKANBARU - (KBIATRIAU.COM)-- Hingga saat ini, masih ada gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang berada di persimpangan lampu merah. 

Menyikapi hal itu, Dinas Sosial Kota Pekanbaru menyatakan bahwa keberadaan gelandangan dan pengemis (Gepeng)  itu adalah  penyakit masyarakat. Maka dari
itu diminta kepada seluruh Warga Pekanbaru untuk tidak memberikan sumbangan kepada mereka. 

"Gepeng di Pekanbaru adalah masalah kita bersama, maka dari itu kami dari Dinas Sosial tidak bosan-bosan mengajak masyarakat untuk  memberikan sumbangan
pada tempatnya. Seperti mesjid, rumah zakat dan tempat resmi lainnya," ungkap Sekretaris Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Zamzami Burhan, kepaada wartawan
Senin (19/3).

 Zamzani menerangkan, pihaknya melakukan berbagai upaya pembinaan telah dilakukan seperti pemulangan ke wilayah asal, pelatihan-pelatihan kewirasuastaan dan sebagainya. Namun gepeng masih tetap berkeliaran itu karena masih banyak masyarakat yang memberikan sumbangannya di jalan jalan dan di tempat keramaian.

"Ini adalah masalah dan penyakit kita bersama, untuk itu secara bersama sama pulalah kita mengobatinya, perlu diketahui bagi masyarakat yang kedapatan
mmeberikan sumbangan ke gepeng bisa dikenai sanksi Rp 50 Juta," sebut Zamzami lagi. 

Ditanya kapan Dinas Sosial turun lapangan menangkap para gepeng itu, Zamzami menjelaskan bahwa yang berwenang menetibkan Gepeng di jalan adalah Satpol PP
Pekanbaru, setelah itu mereka diserahkan ke Dinsos Pekanbaru. 

" Tugas kita adalah memilah mereka, bagi mereka bukan warga Pekanbaru akan kita pulangkan ke kampung asal. Sementara jika mereka warga Pekanbaru maka
akan kita bina," ungkap Zamzani. (HN)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar