Dituntut 8 Tahun Penjara

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Cari Keadilan Sampai Akhirat

Mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan 'fee' atas pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017. Taufik Kurniawan tidak diam dan mengaku akan mencari keadilan. Sebab, bukti berkas proposal pengajuan dana DAK Purbalingga tidak ada dalam fakta persidangan. "Saya akan mengajukan pembelaan yang mulia, yang jelas saya menghormati hasil persidangan. Namun sebagai manusia, saya akan mencari keadilan sampai akhirat," kata Taufik Kurniawan di hadapan Hakim Ketua Antonius Widijantono, Senin (24/6). Taufik mengaku tidak pernah meminta komitmen fee DAK untuk Purbalingga. "Jadi kami ajukan pembelaan sidang selanjutnya 1 Juli 2019 nanti," ujarnya. Kuasa hukum Taufik Kurniawan Fidli Galan Syarif menilai tuntutan jaksa mengada-ngada. Menurutnya, banyak tuduhan yang tidak bisa dibuktikan di ruangan persidangan.

"Di dalam persidangan jelas tidak ada. Kita menghormati persidangan, kita akan jawab dalam nota pembelaan," bebernya. Menurutnya, tuduhan jaksa tidak berdasar. Lantaran kliennya sebagai Wakil Ketua DPR RI tidak punya kewenangan mempengaruhi komisi di bawahnya. "Hampir fakta di persidangan tidak ada yang memperkuat konstruksi, seperti soal DAK purbalingga juga sama sekali tidak bisa dibuktikan," tutup Fidli Galan Syarif. Untuk diketahui, dalam perkara ini, terdakwa Taufik diduga menerima suap Rp4,85 miliar. Taufik menerima suap dari eks Bupati Kebumen Yahya Fuad sebesar Rp3,65 miliar dan dari eks Bupati Purbalingga Tasdi sebesar Rp1,2 miliar.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar