Dua Pelaku Ditembak

Kawanan Perampok Lintas Sumatera Ditangkap

Ilustrasi borgol

MEDAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Tiga perampok yang sering beraksi di sejumlah daerah di Pulau Sumatera diringkus tim dari Polres Langkat. Dua di antaranya ditembak. Ketiga tersangka yang ditangkap yakni Sarbaini alias Beni (39), warga Huta VI Dusun VIII Desa Sordang Bolon, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumut; Rian Efendi alias Arian (37), warga Porwodadi, Semarang, Jawa Tengah; dan Heri Siswoyo alias Grandong (34), warga Dusun II Desa Gergas Kecamatan Wampu, Langkat."Para pelaku kita tangkap, Kamis (27/8)," kata Kasatreskrim Langkat AKP Teuku Fatir, Senin (1/7).

Dalam penangkapan itu petugas menyita sejumlah barang bukti. Termasuk satu plastik perhiasan emas yang diperkirakan seberat 1 Kg. Selain itu, mereka mengamankan sebilah sangkur, sepucuk senjata api rakitan jenis revolver bersama 49 butir peluru, sepucuk senjata api jenis FN warna silver dengan amunisi 23 butir, 1 unit sepeda motor Honda Supra warna hitam, 2 unit handphone, 1 kunci T, 1 set kunci, dan sebilah pisau.Para tersangka ditengarai telah melakukan perampokan di 10 lokasi di Pulau Sumatera. Mulai dari Medan, Riau, dan Langkat. Mereka menyasar rumah warga dan toko emas.

Selain mengakui 10 kali perampokan, mereka juga membeberkan rencana aksinya. Komplotan ini sedang merancang perampokan toko emas di Kota Pematang Siantar dan Medan. Namun aksi kawanan ini terbongkar setelah petugas menangkap Sarbaini. Dia kedapatan membawa sangkur dan senjata api rakitan di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Kamis (27/6) sekitar pukul 05.00 Wib.Setelah diinterogasi, Sarbaini mengaku senjata api itu milik rekannya Rian Efendi dan Heri Siswoyo. Keduanya pun disergap di hotel kelas melati di Medan Selayang, Medan. "Kedua pelaku berusaha melarikan diri dengan melawan petugas, akhirnya dilumpuhkan dengan melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua pelaku," jelas Fatir.Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Dan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Fatir.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar