Polisi Amankan 8 Paket Sedang Sabu

Kurir Narkoba Ngaku Diperintah Napi

Ilustrasi borgol

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang kurir narkoba Muhammad Hidayat (21) ditangkap polisi di Jalan Merak, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, Riau. Sabu itu merupakan pesanan seorang narapidana di Lembaga Permasyarakatan Klas IIA Pekanbaru inisial HS. Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto mengatakan petugas menyita barang bukti berupa 8 paket sedang sabu seberat 713,5 gram, 8 paket kecil sabu seberat 54,4 gram dan 2 buah timbangan digital. "Ada juga uang hasil penjualan narkoba sebanyak Rp837 ribu, sebuah buku rekap, 3 unit handphone serta satu sepeda motor Yamaha N Max milik pelaku," ujar Susanto, Rabu (10/7). Tersangka Hidayat berperan sebagai kurir untuk mengantarkan sabu pesanan seorang napi di Lapas Pekanbaru. Pengungkapan bermula ketika polisi mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Merak, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.

Lalu polisi menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka Hidayat. Dari tangannya, sejumlah paket sabu tersebut diamankan polisi. "Sabu itu disembunyikan tersangka di dalam kotak minuman kemasan yang sempat dibuang di pinggir jalan," ucap Susanto. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan membawa Hidayat ke kosannya di Jalan Rindang, Gang Semanggi, Kecamatan Bukit Raya. Setelah tiba, polisi menggeledah isi rumah kos tersebut."Kita menemukan barang bukti tambahan berupa 8 paket sedang dan 8 paket kecil sabu beserta 2 buah timbangan digital," kata Susanto. Kepada polisi, Hidayat mengaku seluruh barang bukti sabu atas suruhan seorang napi di lapas, inisial HS. Saat ini polisi menyelidiki kebenaran informasi keterlibatan napi Lapas Pekanbaru tersebut.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar