Capai Rp300 Miliar

Jaringan Pengedar Uang Palsu Ditangkap

Ilustrasi borgol

TANJUNG PRIOK--(KIBLATRIAU.COM)-- Polres Pelabuhan Tanjung Priok turut mengamankan obligasi valas palsu dalam pengungkapan jaringan pengedar mata uang asing palsu berjumlah miliaran rupiah. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pihaknya juga mengamankan tiga buah obligasi valas yang diduga palsu. "Ada temuan tiga obligasi yakni obligasi euro, obligasi dolar Hong Kong dan obligasi poundsterling," katanya seperti dilansir dari Antara, Jumat (12/7).

Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan obligasi tersebut pada pihak bank untuk menentukan keasliannya. "Kami lakukan pengecekan ke bank, dan bank menyampaikan dan menyatakan tidak mengenali obligasi tersebut," ujarnya. Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah besar uang asing yang jika dirupiahkan bisa mencapai Rp 300 miliar. Ada tujuh tersangka yang diamankan dalam penangkapan tersebut, mereka berinisial AR, HS, RV, DA, FF, PA dan H.

Reynold mengatakan, mereka diketahui sebagai anggota dari jaringan pengedar uang palsu yang sama dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Akibat perbuatannya ketujuh tersangka tersebut kini harus mendekam dibalik jeruji besi dan terancam pidana penjara 15 tahun. "Pasal pidana yang ditetapkan Pasal 244 KUHP dan pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Reynold.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar