Aset Disita Hampir Rp 6 Miliar

Bandar Narkoba Libatkan Istri, Anak dan Menantu

Ilustrasi borgol

SUMUT--(KIBLATRIAU.COM)-- Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak hanya mengamankan 81,8 Kg narkotika jenis sabu-sabu dan 102.657 butir pil ekstasi di Sumut pekan lalu. Mereka juga menyita aset tersangka bandar narkoba senilai Rp 6 miliar. Aset itu diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu disita dari seorang bandar narkoba bersama anak dan menantunya. Direktur TPPU BNN, Brigjen Pol Bahagia Dachi, mengatakan, kasus pencucian uang ini bermula dari penangkapan 8 kurir narkoba Sumut pada 2 dan 3 Juli lalu. Tim BNN sempat kejar-kejaran dengan para kurir dari Tanjung Balai hingga Batubara, katanya, Jumat (12/7).Dari para kurir itu petugas menyita barang bukti 81,8 kg sabu-sabu dan 102.657 butir pil ekstasi. Penangkapan itu dikembangkan. Petugas BNN menangkap salah satu bandar narkoba, Tarmizi di rumahnya di Deli Serdang. Dia ditangkap bersama anaknya Hanafi dan menantunya Amiruddin. Hanafi dan Amiruddin diduga mengetahui bisnis haram Tarmizi. Mereka tahu bahwa ada aliran dana besar-besaran masuk ke rekeningnya.

"Tiga orang ini dijadikan tersangka kasus narkoba, juga dikenakan pasal pencucian uang dari hasil penjualan narkoba," jelasnya. Barang bukti yang disita petugas dari tersangka berupa uang tunai dari rekening pelaku senilai Rp 2,5 miliar, rumah pribadi di Tanjung Balai dan Medan, serta rumah kos-kosan. Petugas juga menyita 6 unit mobil. "Total aset yang disita hampir Rp 6 miliar," ungkap Bahagia.Tarmizi diduga sebagai salah satu kaki tangan bandar besar narkoba jaringan Malaysia. "Dia ini menunggu instruksi dari bandar besar, untuk mengedarkan narkotika ke mana-mana saja," jelas Bahagia. Dia diduga melibatkan ketiga istrinya, anak dan menantunya untuk menampung uang hasil penjualan narkoba. Mereka membuka rekening di sejumlah bank. Kasus ini masih dikembangkan. Pihak BNN menduga masih banyak aset pelaku yang belum disita. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar