Kewajiban Hukum bagi setiap penyelenggara Negara

ICW Minta Pansel Tak Loloskan Capim KPK yang Tak Patuh Lapor LHKPN

Pansel KPK

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Peneliti Indonesia Corruptions Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyayangkan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) tak memerhatikan kepatuhan para kandidat dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN)."Sangat disesalkan Pansel Pimpinan KPK tidak memerhatikan isu kepatuhan LHKPN dari pendaftar yang berasal dari unsur penyelenggara negara, aparatur sipil negara dan institusi penegak hukum," ujar Kurnia kepada Liputan6.com, Jumat (12/7). Menurut Kurnia, sepatutnya kepatuhan LHKPN capim KPK yang berunsur dari penyelenggara negara menjadi salah satu penilaian meloloskan capim dalam seleksi administrasi. Sebab, kepatuhan LHKPN salah satu indikator dari integritas pejabat publik.

"Harus dipahami bahwa LHKPN merupakan suatu kewajiban hukum bagi setiap penyelenggara negara, hal ini diatur dalam UU No 28 Tahun 1999, UU No 30 Tahun 2002, dan Peraturan KPK No 07 Tahun 2016," kata Kurnia. Maka dari itu, Kurnia berharap Pansel lebih teliti melihat kepatuhan capim terkait LHKPN. Jika nanti ditemukan ada capim dari unsur penyelenggara negara tak patuh LHKPN, Kurnia berharap Pansel tak meloloskannya. Selain soal LHKPN, ICW juga berharap Pansel menelusuri lebih dalam rekam jejak capim KPK. Apakah capim pernah berurusan dengan hukum atau pernah terkena sanksi etik di lembaga sebelumnya atau tidak. "Jangan sampai jika ada figur yang pernah diduga melanggar etik justru terlewat dan malah diloloskan oleh Pansel," tutur Kurnia.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar