Simpan Sabu di Korek Api 

Dua Napi Lapas Ditangkap

Ilustrasi borgol

KALSEL--(KIBLATRIAU.COM)--  Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIb Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, mendapati seorang narapidana menyimpan satu paket sabu-sabu di dalam sel tahanan. Warga binaan menyimpan sabu seberat 0,06 gram di dalam kotak korek api. "Kami baru tahu ketika ada yang menginformasikan bahwa di salah satu sel tahanan ada narapidana yang memiliki sabu-sabu," kata Kepala KPLP Lapas Amuntai Jatmiko di Amuntai seperti dikutip Antara, Sabtu (20/7). Dia mengatakan, meskipun sudah dilakukan pengawasan ketat di lapas, namun itu tidak menjamin barang haram sabu tidak dapat lolos masuk ke dalam sel tahanan. Menurutnya, harus ada peningkatan lagi dalam pengawasan di setiap sel tahanan narapidana.

Jatmiko mengatakan, warga binaan itu diketahui bernama Rasul bin Rusli (32) setelah kedapatan petugas langsung diamankan dan dimintai keterangan. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Narapidana Rasul, kata Jatmiko, masih menjalani masa persidangan untuk kasus yang sama yakni kepemilikan sabu. Teman sekamarnya dalam sel tahanan yang bernama Fitriadi alias Papap (31) juga turut diamankan pihak kepolisian.

Kronologis kejadian, saat itu pihak Satgas Kamtib Lapas pada Rabu (17/7) siang, sekitar pukul 12.00 WITA, menerima laporan dari seseorang tentang adanya warga binaan yang memiliki sabu di kamar 2. Satgas Kamtib segera berkoordinasi dengan Ka. KPLP, Kasubsi Keamanan, Kasubsi Perawatan dan staf serta dua anggota jaga yang segera melaksanakan kegiatan razia insidentil di blok tahanan ke kamar 2 yang dilaporkan tersebut. "Saat kami razia ternyata benar dan setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap semua warga binaan yang berada di dalam kamar 2, ditemukan oleh petugas berupa satu kotak korek api yang berisi satu paket kecil diduga sabu yang disembunyikan di dalam celana dalam yang dikenakan tersangka Rasul," katanya.

Atas kejadian itu, Kepala KPLP melaporkan kejadian kepada Kalapas kelas IIb Amuntai Moh Yahya pada pukul 12.35 WITA. Selanjutnya, pihak lapas melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dari Polres HSU. Tepat pukul 13.00 WITA, empat orang anggota Satnarkoba Polres HSU tiba di lapas untuk memintai keterangan perihal kejadian.Tidak berapa lama, dua narapidana atas nama Rasul dan Fitriadi alias Papap dibawa anggota polisi dari Polres HSU untuk diproses lebih lanjut. Atas kejadian ini, Kalapas kelas IIb Amuntai Moh Yahya meminta jajarannya untuk lebih meningkatkan pengamanan dan pemeriksaan terhadap pengunjung serta barang bawaan agar tidak terjadi lagi serupa.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar