Polisi Masih Lacak Pemasok Barang Haram Tersebut

3 Kurir Ditangkap Bawa 14,4 Kg Sabu Dari Malaysia

Polresta Pekanbaru tangkap 3 kurir bawa narkoba

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi menangkap tiga orang kurir yang membawa 14.449.27 gram (14,4 kg) sabu dari Malaysia. Ketiga orang kurir diamankan inisial S, B dan R. Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda. 2 Kg sabu diamankan oleh Polsek Senapelan dengan tersangka S dan B setalah melakukan penyelidikan selama dua minggu. "Ketiga pelaku ditangkap setelah pendalaman informasi selama dua minggu," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto, Senin (22/7). Dia menjelaskan, ada dua kasus dalam pengungkapan narkoba tersebut. Kasus pertama dengan modus yang dilakukan pelaku dengan cara meletakkan narkoba itu di suatu tempat dan diambil oleh tersangka S dan B. Lalu 2 kg sabu senilai Rp 3 miliar dibawa dengan menggunakan jasa driver online.

"Selanjutnya, barang tersebut dibawa dengan taksi online untuk menghilangkan jejak pengikutnya," jelasnya. Dari pengakuan tersangka yang merupakan warga asal Sulawesi Tenggara ini, barang haram itu akan dibawa ke Sumatera Barat. "Kami masih lacak pemasok barang tersebut," ujar Susanto. Kasus kedua, Polresta Pekanbaru mengungkap 12,449 Kg sabu di salah satu hotel dengan tersangka R, warga Banjarmasin. Barang dibawa dari Dumai untuk dibawa ke Sumatera Barat dan sebagian ke Jakarta. "Pengakuan tersangka barang berasal dari Dumai. Untuk mengangkut barang, tersangka mendapat upah Rp 10 juta per kilogram," jelas Susanto.

Pengakuan tersangka R, dia sudah dua kali mengantarkan barang haram tersebut. Pertama dia membawa sabu seberat 3 kilogram dan kedua 12,499 kilogram. Tersangka berangkat dari Jakarta menuju Pekanbaru, lalu ke Dumai dan menginap selama satu pekan. "Kita lakukan kegiatan mendalam selama seminggu hingga 10 hari. Kapan barang sampai ke Dumai dan Pekanbaru," terang Susanto. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar