Sebelumnya Dituntut Jaksa Hukuman Mati 

Bandar 98 Kg Narkoba Divonis Seumur Hidup

Ilustrasi pengadilan

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Syamsuddin (49) dengan penjara seumur hidup karena terbukti memiliki 98 kilogram narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Hukuman itu langsung diterima oleh terdakwa. Syamsudin terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Menyatakan terdakwa Syamsuddin bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan hukuman seumur hidup," ujar hakim ketua, Nurul Hidayah, dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (29/7). Hal memberatkan hukuman, perbuatan Syamsuddin tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Tindakan terdakwa juga merusak generasi muda.

Hukuman itu membuat Syamsuddin sedikit lega karena sebelumnya dia dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Harly dan Aulia Rahman. Dialangsung menerima dihukum seumur hidup. "Terima Yang mulia," kata Syamsuddin. Sementara, jaksa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum selanjutnya untuk Syamsuddin, apakah banding atau tidak. "Pikir-pikir yang mulia," ucap Harly. Syamsuddin ditangkap oleh tim Dit Narkoba Badan Narkotika Nasional di depan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan pada 18 November 2018. Saat itu diamankan barang bukti 29 gram sabu-sabu.

Syamsuddin sempat menjadi buron selama dua tahun setelah Badan Narkotika Nasional menangkap Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi. Kedua rekan terdakwa sudah divonis pengadilan. Edo dan Idrizal mengungkapkan pada 4 Agustus 2016, bersama Syamsuddin diperintahkan Iwan (DPO) menjemput narkoba di sebuah pelabuhan tikus di Batu Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.Petugas mengamankan 73 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kilogram dengan total barang bukti 98 kilogram. Saat itu Syamsuddin berhasil kabur dan jadi target Badan Narkotika Nasional.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar