Catut Nama Walikota Solo 

Karyawan PDAM Tipu Warga Ditangkap

Ilustrasi borgol

SOLO--(KIBLATRIAU.COM)-- Totok Budi Santoso, warga Kadipiro Solo, harus mendekam di sel tahanan Polresta Surakarta. Karyawan PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Solo tersebut diduga melakukan penipuan dengan modus penerimaan PNS di lingkungan Pemkot Solo. Untuk meyakinkan korban, Totok bahkan berani mencatut nama Wali Kota FX Hadi Rudyatmo. Informasi yang dihimpun di kepolisian menyebutkan, Totok memanfaatkan tetangganya, Danang Eko Saputro yang sedang mencari pekerjaan. Korban dijanjikan akanditerima sebagai PNS dengan syarat membayar uang Rp 100 juta. Korban yang tergiur janji tersebut, segera memberikan sejumlah uang yang diminta pelaku. Namun hingga beberapa tahun, janji tersebut tak kunjung dipenuhi. Korban yang merasa tertipu melaporkan pelaku ke Satreskrim Polresta Surakarta.

Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli membenarkan adanya laporan tersebut. Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juli 2019. Saat itu pelaku mendatangi rumah korban setelah mengetahui butuh pekerjaan. Pekerjaan yang ditawarkan adalah menjadi PNS di Pemkot Solo dengan membayar uang senilai Rp100 juta."Jadi korban ini dijanjikan pekerjaan menjadi PNS dan diminta membayar Rp 100 juta," ujar Fadli, Senin (5/8). Untuk memuluskan aksinya, lanjut Fadli, pelaku mencatut nama Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo. Korban pun menyetorkan uang beberapa kali hingga terkumpul Rp95 juta. Transaksi terakhir bahkan dilakukan di Balai Kota Solo untuk meyakinkan korban. "Uang dibayar bertahap hingga terkumpul Rp 95 juta. Transaksi terakhir di Balai Kota Solo," katanya.

Korban baru menyadari tertipu setelah menemui Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo di rumah dinas. Ternyata menurut wali kota, tidak ada rekrutmen PNS. "Pelaku kita jerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara," jelasnya. Dihubungi terpisah, Pejabat Pemberi Informasi dan Dokumentasi (PPID) PDAM Solo, Bayu Tunggul membenarkan jika pelaku merupakan karyawan di kantornya. Totok
merupakan staf bagian aset yang telah bekerja sekitar 17 tahun. Ia juga mastikan tidak ada rekrutmen karyawan dengan membayar uang. "Memang benar Totok karyawan di PDAM Solo. Kami serahkan kasus hukum ini ke Polresta Surakarta. Kami tunggu surat resmi penangkapan dari polisi untukmemberikan tindakan tegas sebagai karyawan PDAM," pungkasnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar