Tangkap Dua Pengedar 

BNNP Sumsel Amankan 23 Kg Sabu dan 7.741 Butir Ekstasi

Ilustrasi Narkoba

SUMSEL--(KIBLATRIAU.COM)-- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan menggagalkan peredaran narkoba di Bumi Sriwijaya. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan 23 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi.Kepala BNNP Sumsel Brigjen Jhon Turman Panjaitan mengungkapkan, kedua pelaku berinisial Y dan AE, warga Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU). Mereka ditangkap di dua tempat berbeda, Rabu (7/8)."Ketika diamankan, kami menemukan 23 kg sabu dan 7.741 butir ekstasi yang dikemas lima bungkus plastik besar," ungkap Turman, Jumat (9/8).Dia menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkoba di sebuah loket bus di Jalan Kolonel H Barlian, KM 7, Palembang. Petugas pun ke lokasi dan menyergap pelaku Y yang membawa bungkusan berisi ratusan butir ekstasi.

Kemudian dilakukan pengembangan dan ditangkaplah tersangka AE. Petugas menggeledah rumah kontrakannya di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan ditemukan 23 kg sabu dan empat bungkus besar ekstra."Awalnya mereka enggan menunjukkan barang bukti, setelah didesak barulah mengaku," ujarnya.Saat ini, petugas masih menyelidiki kasus ini untuk mengungkap pemiliknya. Kedua tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. "Masih kita kembangkan, mereka jaringan mana dan siapa pemilik barang," tegasnya. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar