8 Tahun Buron

Pengusaha Hotel Ditangkap Jaksa

Ilustrasi borgol

MEDAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Pelarian Shallom Telaumbanua untuk menghindari tanggung jawab hukumnya berakhir setelah 8 tahun. Pengusaha hotel yang telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dalam perkara penipuan dan penggelapan ini akhirnya ditangkap tim Kejari Medan, Ahad (11/8) sekitar pukul 04.00 Wib. "Terpidana atas nama Shallom Telaumbanua diringkus di tempat persembunyiannya di Taman Anggrek Setia Budi oleh tim Unit Sergap DPO yang dipimpin Rambo L Sinurat," sebut Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang. Shallom diamankan saat bersama keluarganya. Dalam penangkapan itu, petugas Kejari Medan dibantu kepala lingkungan dan petugas keamanan kompleks perumahan. Sebelumnya petugas sudah mengikuti Shallom sejak Sabtu (10/8) sore. "Saat penangkapan dia sempat meminta agar hal itu tidak dilakukan di depan anaknya," jelas Parada. Shallom masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2011. Pria yang terdaftar beralamat di Jalan Semarang, Pasar Baru, Medan Kota, Medan, Sumut, itu menghilang setelah dinyatakan terbukti telah menipu rekan bisnisnya dalam pengelolaan hotel di Medan.

Dalam perkara itu, Shallom mengajak Halim (korban) menanamkan modal untuk operasional Hotel Sirao senilai Rp 2.555.619.045. Namun belakangan hasil penggelolaan tidak pernah dibagi hingga dilaporkan ke Polrestabes Medan pada 2008. Kasus itu pun masuk pengadilan. Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Shallom dituntut 4 tahun penjara. Pada 16 Maret 2009, majelis hakim menyatakan dia bersalah dan menjatuhinya hukuman 2 tahun penjara. Shallom banding dan berhasil. Hakim tinggi menyatakan perkara itu onslag van alles rechtsvervolging atau ada perbuatan tapi bukan tindak pidana. Namun di tingkat kasasi, majelis hakim di Mahkamah Agung (MA) menyatakan dia bersalah. "Pada 7 Juli 2010, MA menguatkan putusan pengadilan yang menghukum Shallom selama dua tahun penjara," beber Parada.Setelah salinan putusan MA mereka pegang, pihak Kejari Medan melakukan pemanggilan kepada Shallom. Namun terpidana terus berusaha menghindar dengan cara berpindah tempat. Setelah 8 tahun, pelarian Shallom berakhir. Dia diringkus tim Kejari Medan. "Yang bersangkutan sudah kita boyong ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani sisa masa hukumannya," pungkas Parada.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar